Mau Akses NIK di Database Kependududukan? Siap-siap Dikenai Tarif Rp 1000 per Akses

Editor: Lalu Helmi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILustrasi KTP

TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana bakal menarik biaya Rp 1000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri mengatakan, tarip Rp 1000 tersebut bakal dikenakan pada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK.

"Rencananya begitu Rp 1000 per akses NIK dibayar leh lembaga yang akses," kata Zudan, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pertalite dan Solar Bakal Ikut Naik, Ini Tanda-Tandanya

Baca juga: Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Ini Syarat, Link Registrasi, dan Alurnya

Meski begitu, belum ada keterangan aturan ini bakal diterapkan.

Tarif tersebut tak berlaku untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum, seperti BPJS Kesehatan, Pemda, kementerian, lembaga, dan universitas.

Mendagri Tito Karnavian juga sudah menyetujuinya.

Saat ini, Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang kini telat memasuki parag koordinasi antarkementerian atau lembaga.

Untuk diketahui, layanan akses NIK ini sebelumnya gratis dari tahun 2013.

Tarif yang dikenakan ini nantinya digunakan untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang.

 Kemendagi juga sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan World Bank.

Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil secara Online

Simak cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar di Dukcapil secara online

Mengutip dari disdukcapil.pontianakkota.go.id, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Lalu bagaimana cara mengetahui NIK terdaftar atau tidak di Dukcapil Nasional?

Adapun cara mengetahui NIK terdaftar atau tidak dapat dilakukan secara online.

Halaman
123

Berita Terkini