Berikut Lokasi serta Tata Cara Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI Mataram, Simak Syaratnya

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kas Keliling Bank Indonesia dalam kegiatan Serambi Rupiah Ramadhan, di Taman Sangkerang, Mataram, Kamis (14/04/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penukaran uang baru menggunakan mobil kas keliling Bank Indinesia (BI) kembali diselenggarakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kali ini dengan tema Serambi Rupiah Ramadhan.

Tepatnya lokasi mobil kas keliling, di Taman Sangkereang, Mataram, Lombok, NTB.

Penukaran uang kecil oleh BI ini bertujuan untuk menyambut Bulan Ramadhan. 

Untuk mendapati keterangan lebih lanjut, TribunLombok menemui I Komang Ari Wibowo dan Muhammad Junaedi, sebagai kasir di mobil Kas Keliling dan Bank BI.

Komang memberikan beberapa penjelasan terkait aturan penukaran uang pecahan kecil tersebut, Kamis (14/04/2022).

Sebelum dapat menukarkan uang kecil, Tribunners diharuskan untuk mengisi beberapa form di situs www.pintar.go.id.

Baca juga: Jadwal Penyebarangan ke Gili Trawangan dari Pelabuhan Bangsal, Lengkap dengan Tarif

Baca juga: 1.060 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di NTB, Aktivis Sebut UU TPKS adalah Harapan

Baca juga: Status PPKM Covid-19 di Kota Bima Turun ke Level 1, Tiga Orang Masih Dirawat

Di dalam situs Pintar itu, terdapat berbagai form dari tanggal, jumlah pecahan uang, alasan penukaran dan sebagainya.

Sebelum menukarkan uang, Tribunners harus mendaftarkan diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan, nomor Handphone dan Lokasi penukaran.

Lalu, Tribunners harus mengisi pecahan uang yang akan di tukarkan, termasuk berapa pecahannya.

Pecahan uang yang dapat ditukarkan oleh satu orang memiliki limit, yaitu Rp 3,8 juta.

“Dari pecahan Rp 20 ribu sebanyak Rp 2 juta, Rp 10 ribu sebanyak Rp 1 juta, Rp 5 ribu sebanyak Rp 500 ribu, Rp 2 ribu sebanyak Rp 200 ribu dan Rp 1 sebanyak Rp 100 ribu,” terang Komang.

Uang yang akan ditukarkan juga harus memiliki kelipatan 100 lembar, tidak bisa kurang seperti 99 lembar, atau lebih seperti 101 lembar.

Jadi, Tribunners yang akan menukarkan uangnya, harus menukar uangnya setidaknya 100 lembar, 200 lembar dan seterusnya.

Halaman
12

Berita Terkini