Sebagai informasi, berdasarkan surat edaran Kemenaker tentang Pembayaran THR wajib di bayar oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul fitri.
Adapun besaran nilai THR yang wajib di bayar kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Dibayarkan sebesar 1 bulan upah, sedangkan besaran nilai THR bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan selanjutnya diberikan secara proporsionalitas.
(*)