Berita Bima

Terjerat Kasus Pungli dan Didemosi, Mantan Pejabat Dikbud Kota Bima 'Benyanyi' Soal Korupsi Dana BOP

Penulis: Atina
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi input data

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kasus Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan Kabid PNFI Dikbud Kota Bima, Abdul Hafid kini berbuntut panjang.

Pasca dimutasi Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi menjadi guru biasa di SMPN 3 Kota Bima, kini Hafid mulai bernyanyi.

Ia mulai membeberkan sejumlah nama PKBM yang diduga melakukan praktek laporan warga belajar fiktif.

Baca juga: Terbukti Pungli, Oknum Pejabat di Dikbud Kota Bima Didemosi

Baca juga: Diduga Pungli, 2 Pejabat di Dinas Dikbud Kota Bima Diperiksa

Kepada media, Hafid menyebutkan ada dugaan korupsi dana Kesetaraan BOP PAUD Kesetaraan tahun 2021 Tahap I untuk Paket A, B dan C.

Hafid menduga empat PKBM melakukan pelanggaran dengan menyodorkan Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah warga belajar palsu.

Sejumlah lembaga tersebut, bahkan disebutnya berani memalsukan dokumen dengan cara memindai ijazah, kemudian foto lalu mengganti ijazah tersebut dengan nama orang lain.

"Hasil pengecekan ke Dukcapil ternyata banyak sekali KK palsu yang dibuat oleh lembaga PKBM. Bahkan KK orang lain dengan NIK orang lain," ungkapnya.

Hafid secara gamblang menyebutkan empat PKBM yang dimaksud yakni PKBM Ridho Ilahi dengan dana Rp 106 juta.

Kemudian, PKBM Sukma Jaya Rp 50 juta, PKBM Syahra Rp 70 juta dan Oi Niu Rp 80 juta.

"Karena pemalsuan ini, kerugian negara kira-kira 300 juta rupiah," pungkas Hafid.

Wartawan kemudian mengonfirmasi yang diungkap Hafid, kepada sejumlah PKBM yang sudah disebutkan.

Kepala PKBM Rido Ilahi Rusbiyanti membantah semua yang disampaikan mantan Kabid PNF tersebut.

Menurutnya semua tahapan dan proses monitoring dan evaluasi selama 6 bulan oleh Dinas Dikbud, sudah rampung dan tidak ada masalah.

"Kenapa baru dipermasalahkan sekarang, bukankah tahapan verifikasi lembaga telah dilakukan secara tuntas dan teliti. Kami berhak mendapatkan dana BOP kesetaraan, karena telah memenuhi syarat," tegasnya.

Begitupula dengan Kepala PKBM Sukma Jaya Sukahar membantah semua yang diungkapkan mantan Kabid PNF tersebut.

Karena sebelum dana bantuan itu cair, dinas terlebih dahulu melakukan tahapan verifikasi selama 6 bulan sehingga menghasilkan data valid.

"Setelah verifikasi rampung, kemudian munculah SK penetapan kepala Dinas Dikbud, lalu keluar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Wali Kota Bima. Jadi lucu jika mantan kabid mempermasalahkannya sekarang," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala PKBM Syahra yang dikonfirmasi menyampaikan, belum bisa memberikan keterangan karena masih di rumah keluarga di Kabupaten Dompu.

"Saya masih di Dompu, tunggu saya kembali untuk menjelaskannya. Tapi yang pasti saya membantah pernyataan kabid tersebut," katanya.

Untuk kepala PKBM Oi Niu, masih dilakukan upaya konfirmasi.

(*)

Berita Terkini