Begitupula dengan Kepala PKBM Sukma Jaya Sukahar membantah semua yang diungkapkan mantan Kabid PNF tersebut.
Karena sebelum dana bantuan itu cair, dinas terlebih dahulu melakukan tahapan verifikasi selama 6 bulan sehingga menghasilkan data valid.
"Setelah verifikasi rampung, kemudian munculah SK penetapan kepala Dinas Dikbud, lalu keluar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Wali Kota Bima. Jadi lucu jika mantan kabid mempermasalahkannya sekarang," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala PKBM Syahra yang dikonfirmasi menyampaikan, belum bisa memberikan keterangan karena masih di rumah keluarga di Kabupaten Dompu.
"Saya masih di Dompu, tunggu saya kembali untuk menjelaskannya. Tapi yang pasti saya membantah pernyataan kabid tersebut," katanya.
Untuk kepala PKBM Oi Niu, masih dilakukan upaya konfirmasi.
(*)