Ini Daftar Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR Pekerja Sesuai Aturan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penghasilan

TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Baca juga: THR Tahun 2022 Wajib Dibayar Penuh & Tidak Boleh Dicicil, Menaker Ida: Berbagilah Lebih Banyak

Baca juga: THR Lebaran 2022 Pekerja di NTB Wajib Dibayarkan Sesuai Aturan

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif.

Berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," ujar Haiyani, Jumat (8/4/2022) dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Haiyani menyebut, laporan yang dterima melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021 tercatat sejumlah 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR.

Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.

Haiyani mengungkapkan pihaknya berkoordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 provinsi, pada tahun 2021 dari 444 pengaduan THR tersebut.

Hasilnya, telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.

Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR.

"Sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online," ujarnya.

Haiyani memastikan, pengawas ketenagakerjaan memantau setiap perusahaan dalam membayar THR.

Sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.

Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan.

Halaman
12

Berita Terkini