TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto mengaku pernah mengebom rumah warga di Timor Timur.
Hal itu dikeluarkan Priyanto di hadapan dua anak buahnya, Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) Ahmad Soleh setelah mobil yang ditumpanginya menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, 8 Desember 2021.
Baca juga: Sidak Takjil di Kota Mataram, Balai BPOM Temukan Kerupuk Mengandung Boraks
Baca juga: Permintaan Bahan Pokok Tinggi Sampai Lebaran, BI NTB Prediksi Inflasi hingga 0,49 Persen
Priyanto melontarkan pernyataan tersebut demi meyakinkan anak buahnya yang saat itu tengah dirundung kepanikan akibat peristiwa penabrakan sejoli itu.
Kepanikan diperlihatkan Dwi Atmoko yang beberapa kali memohon kepada Priyanto untuk membawa jasad Handi dan Salsabila ke puskesmas terdekat.
Namun, Kolonel Priyanto bersikukuh membawa dua jasad tersebut menuju Sungai Serayu, Jawa Tengah, yang menjadi tempat pembuangan para korban.
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022), Priyanto dicecar hakim sejumlah pertanyaan mengenai aksi pengeboman rumah warga yang dimaksud.
“Nah ini, kok kasihan sama anggota, tidak kasihan sama korban? Padahal sudah diingatkan. Kemudian terdakwa juga mengatakan kepada saksi, ‘kamu jangan cengeng, saya pernah ngebom’, itu di mana kejadian ngebom itu?“ tanya hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir.
Priyanto menjawab pengeboman itu terjadi pada saat dirinya menjalankan tugas operasi di Timor Timur (kini Timor Leste) pada periode antara 1996 dan 1998.
“Siap. Waktu di timur (Timor Timur), waktu tugas operasi,” jawab perwira menengah TNI AD itu. Setelah mendengar jawaban Priyanto, Surjadi kembali mengorek aksi pengeboman tersebut.
“Ngebom apa itu?” tanya Surjadi. “Ya pada saat itu kan Timor Timur (menjelang) merdeka terakhir, pada saat kita embarkasi untuk pulang,” kata Priyanto.
Priyanto mengaku tak mengetahui secara persis mengenai obyek bangunan yang jadi sasaran pengeboman apakah di dalamnya terdapat keluarga atau tidak. “Saya tidak tahu orang di dalam ada atau tidak,” ungkap Priyanto.
Surjadi heran tindakan Priyanto yang membuang jasad kedua korban tidak sebanding dengan pengalaman yang sudah dilewatinya selama menjalani penugasan di medan operasi.
Priyanto menyatakan, munculnya ide untuk membuang jasad Handi dan Salsabila tak lepas karena faktor kepanikan yang dihadapinya saat itu.
Sebagai pemimpin dari dua anak buahnya itu, Priyanto pun mengambil jalan pintas membuang jasad kedua korban ke sungai dengan dalih melindungi anak buah.
“Saya panik, saya kacau, banyak pekerjaan dan lain-lain, kemudian ditambah lagi ini anggota saya, saya berusaha melindungi, tapi mungkin yang saya lakukan salah, saya akui itu salah,” ungkap Priyanto.
Dalam perkara ini, Priyanto menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat.
Setelah kecelakaan itu, kedua tubuh korban dibuang ke Sungai Serayu oleh para terdakwa.
Dalam perkara ini, Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Cerita Kolonel Priyanto Pernah "Ngebom" Rumah Warga dalam Operasi di Timor Timur