TAG
Handi Saputra dan Salsabila
-
Kolonel Priyanto Dipecat dari Keanggotaan TNI AD dan Divonis Penjara Seumur Hidup
Menurut majelis hakim, Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.
Selasa, 7 Juni 2022 -
Kolonel Priyanto Mengaku Pernah Bom Rumah Warga dalam Operasi di Timor Timur
Kolonel Priyanto bersikukuh membawa dua jasad tersebut menuju Sungai Serayu, Jawa Tengah, yang menjadi tempat pembuangan para korban.
Kamis, 7 April 2022