Berita NTB

THR Lebaran 2022 Pekerja di NTB Wajib Dibayarkan Sesuai Aturan

Penulis: Patayatul Wahidah
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Patayatul Wahidah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran pada Idul Fitri 1443 H ini wajib dibayarkan perusahaan.

“Sekarang ini kondisi sudah lebih baik dari pandemi mulai agak turun, perusahaan sudah mulai bekerja dengan baik, THR ini wajib sekaligus beramal, kan,” kata Aryadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/4/2022).

Tahun sebelumnya, perusahaan diberi keringanan boleh mencicil THR pekerja atas dasar kondisi usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Daftar Bansos Pemerintah Cair April Ini, Subsidi Minyak Goreng, BSU Pekerja, hingga Banpres Jokowi

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Pekerja Gaji di Bawah Rp 3 Juta, Disnakertrans NTB: Belum Ada Pedomannya

Akan tetapi tahun ini, Aryadi menambahkan kondisi pandemi telah membaik.

Sehingga perusahaan harus membayarkan THR karyawan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Pokok persoalan THR, disebut Aryadi, merupakan kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.

Perusahaan dan pekerja diimbau dapat berdialog sehingga terjalin kesepakatan tentang besaran THR dan agenda pembagiannya.

Di sisi lain, Disnakertrans NTB menyebut siap menerima aduan pekerja terkait pembayaran THR jika dirasa kurang tepat.

Aryadi menambahkan saat ini perusahaan banyak tersebar di kabupaten/kota.

Sehingga aduan biasa dilakukan pada tingkat kabupaten/kota untuk kemudian naik pada tingkat provinsi.

“Prinsipnya kita siap, kan setiap hari kita juga terima kalau ada pengaduan ya. Kita tetap melakukan pelayanan itu,” jelasnya.

Meski menegaskan terkait pembayaran THR, tapi Aryadi mengatakan pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan regulasi terkait pembagian THR tahun 2022.

Pihaknya tengah menunggu regulasi terbaru pembayaran THR ini.

Namun, jika mengacu pada aturan tahun lalu, THR wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian besaran THR yang diberikan sejumlah satu kali gaji untuk pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.

(*)

Berita Terkini