Tak Setuju dengan Vonis Mati Herry Wirawan, Komnas HAM: ''Kami Juga Sangat Berempati pada Korban'

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

TRIBUNLOMBOK.COM - Pengadilan Tinggi Bandung telah menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan.

Perlu diketahui, ia merupakan bekas pengasuh pondok pesantren di Bandung.

Ia terjerat kasus hukum setelah merudapaksa 13 orang santriwatinya.

Mengenai hal ini,  Komnas HAM angkat bicara.

Mereka tidak setuju atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut.

Menurut Komnas HAM, hukuman mati secara normatif melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi.

Baca juga: Kondisi Herry Wirawan Seusai Divonis Penjara Seumur Hidup: Sedih Tapi Berusaha Tersenyum

Baca juga: Alasan Hakim Tak Beri Vonis Mati dan Kebiri Kimia pada Herry Wirawan Terdakwa Asusila 13 Santriwati

Bahkan, lanjutnya, hak hidup tidak bisa dikurangi dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun.

"Kalau kita lihat dalam konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 28I ayat (1), dikatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apa pun.

Oleh karena itu dia merupakan hak asasi yang absolut," jelas Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan video, Selasa (5/4/2022).

Kalaupun Herry hendak berencana mengajukan kasasi, Taufan berharap, majelis hakim kasasi dapat mempertimbangkan ulang vonis mati yang dijatuhkan.

Baca juga: Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup Kepada Terdakwa Ujar Hakim Bacakan Vonis Herry Wirawan

"Kami berharap hakim kasasi nanti mempertimbangkan satu tren global di mana hukuman mati secara bertahap telah dihapuskan, hanya tinggal berapa negara lagi yang mengadopsi hukuman mati, termasuk Indonesia," ungkap Taufan.

Taufan menegaskan bahwa penolakan Komnas HAM atas hukuman mati bukan baru kali ini dan pada kasus ini saja, melainkan juga pada kasus-kasus lain.

Secara esensial, hukuman mati juga tidak memiliki korelasi apa pun dengan pemulihan korban maupun efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa depan.

Hal ini berlaku pada vonis mati terhadap terpidana kasus kekerasan seksual, terorisme, narkoba, dan pidana-pidana lain.

Taufan beranggapan, fokus pada pemulihan korban-korban Herry justru lebih utama, meski ia menegaskan bahwa terdakwa tetap perlu diadili.

"Perlu dipahami dalam konteks ini, Komnas HAM juga tentu saja sangat berempati pada korban.

Maka kami juga sangat kuat mendorong ada proses restitusi, rehabilitasi, dan perhatian yang lebih serius, (baik) dalam kasus Herry Wirawan maupun kasus-kasus lainny, kepada korban anak-anak yang ditimbulkan dari kasus kekerasan seksual atau perkosaan ini," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Herry dihukum mati.

Atas vonis itu, jaksa penuntut umum menempuh banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca juga: Renggut Masa Depan 13 Santriwati, Herry Wirawan Mohon Maaf ke Korban Hingga Minta Hukuman Dikurangi

Tuntutan agar Herry tetap dihukum mati dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Tak Sepakat Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung".

Ekspresi Saat Dituntut Mati Buat Jaksa Keheranan

Jauh sebelum pembacaan vonis, Herry Wirawan sempat membuat heran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, ekspresi muka terdakwa disebut tidak menunjukkan rasa bersalah.

Padahal, ia dituntut dengan hukuman mati.

Selain hukuman mati, JPU menuntutnya dengan kebiri kimia dan dimiskinkan.

Baca juga: Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup Kepada Terdakwa Ujar Hakim Bacakan Vonis Herry Wirawan

Baca juga: Terdakwa Rudapaksa 13 Santri di Bandung, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Ekspresi Herry Wirawan terlihat tetap tenang saat sidang pembacaan tuntutan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di PN Bandung, Selasa (11/1/2022) silam.

Herry Wirawan hadir untuk mendengarkan tuntutan tersebut.

Salah seorang jaksa sempat mengaku heran setelah melihat ekspresi Herry yang tak menunjukkan rasa bersalah.

Sekilas Kasus Herry Wirawan

Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat

Dalam persidangan terungkap HW melakukan aksi bejatnya itu dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2021.

Akibat aksi bejatnya, ada 13 santri yang menjadi korban.

Bahkan, delapan di antara 13 santri tersebut sudah melahirkan bayi.

Lantas siapa sosok HW ini?

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar via TribunJabar)

Diketahui, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry.

Dalam surat itu, tercantum HW tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.

Dikenal Pendiam

Penelusuran wartawan Tribun Jabar, HW sudah lama tak tinggal lagi di Dago Biru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ashari (61),seorang warga di RW 04, Dago Biru,

"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.

Ashari pun mengungkapkan seperti apa sosok Herry di matanya.

Ia mengatakan, Herry sering belanja ke tempat jualannya.

Menurutnya, Herry adalah sosok pendiam dan kadang bersikap tak acuh.

"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali."

"Sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.

Baca juga: Kasus Herry Wirawan: Jaksa Tuntut Kebiri Kimia dan Dimiskinkan, Komnas HAM Tolak Hukuman Mati

Diduga Pakai Dana Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel

Sementara itu, di balik aksi bejatnya, HW melakukan tindakan tak benar lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan HW diduga memakai dana bantuan dari pemerintah untuk kepentingannya pribadi.

Seperti menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.

Dugaan itu ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.

"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi persnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) (kiri). (Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar)

Maka dari itu, ancaman hukuman berat akan menanti HW.

Asep menilai tindakan yang dilakukan HW, bukan soal asusila saja, namun juga tindakan kejahatan kemanusiaan.

Kajati Jabar itu pun mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait perkara tersebut hingga selesainya masa persidangan.

Lakukan Aksinya di Berbagai Tempat

Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil, juga menjelaskan sosok HW dalam melakukan aksi bejat.

Dikatakannya, HW merudapaksa korbanya tidak di satu tempat saja.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (8/12/2021).

Dalam berita acara yang didapatkan Tribun Jabar, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM.

Kemudian, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Dari perbuatan keji pelaku, empat dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.

Kini, bertambah satu bayi ketika dalam proses pengadilan.

Janji Pelaku kepada Korban

Tak hanya itu, pelaku bahkan juga mengiming-iming para korbannya beragam janji.

Herry yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu.

Selain menjadi polisi wanita, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.

Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.

"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah," ujarnya.

(Kompas/ Vitorio Mantalean)

Berita Terkini