Hingga Akhir Maret, Tukin ASN di Kota Bima Tak Kunjung Dibayar, Total Rp 40 Miliar

Penulis: Atina
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPKAD Kota Bima, M Saleh

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Hingga memasuki akhir Maret 2022, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bima masih belum bisa menikmati Tunjangan Kinerja (Tukin) terhitung sejak Januari lalu.

Padahal, Tukin yang dicomot dari Dana Alokasi Umum (DAU) itu harusnya diterima setiap bulan.

"Iya sampai sekarang belum dibayar," aku Kepala BPKAD Kota Bima, M Saleh, saat ditemui di kegiatan Peresmian Perpusda, Selasa (22/3/2022).

Besaran angka Tukin yang belum dibayar totalnya mencapai Rp 40 miliar lebih.

Baca juga: Bantu Petani Sumbawa, PNS Wajib Terima Bantuan Beras 10 Kg, Gaji Dipotong

Lambannya pencairan Tukin kata Saleh, karena pihaknya baru mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri pada Maret ini.

"Baru ditindak lanjuti ke masing-masing OPD," jelasnya.

Saat ini kata Saleh, pihaknya menunggu proses pengajuan dari OPD dengan melampirkan sejumlah syarat, satu di antaranya absensi.

"Informasinya, mereka masih menyusun dokumen untuk diajukan ke kami. Nah, dokumen itu yang kami tunggu," tegas mantan Kepala BKPSDM ini.

Baca juga: Kapal Tongkang Karam di Perairan Bima, 3.000 Ton Pupuk untuk Jawa Timur Rusak

Sesuai dengan aturan, proses pencairan paling lama 3 hari terhitung sejak berkas diajukan OPD.

Namun jika ada kekurangan berkas saat verifikasi dilakukan, maka bisa saja berkas dikembalikan lagi.

"Ya kalau ada kekurangan, kami kembalikan lagi dan itu tidak termasuk dalam aturan maksimal tiga hari itu," pungkasnya.

(*)

Berita Terkini