Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Kasus kekerasan seksual terhadap anak mengemuka lagi di Lombok Timur.
Kali ini, korbannya anak penyandang disabilitas berumur 17 tahun.
Pelakunya diduga kakeknya sendiri berinisial AM yang berusia 60 tahun.
Baca juga: Pria dan Wanita di Mataram Ditemukan Tewas di Dalam Mobil yang Masih Menyala
Baca juga: Menginap di Tetebatu Lombok Timur, Vokalis Jamrud Jagokan Marc Marquez di Event MotoGP Mandalika
Kasus kakek rudapaksa cucu di Lombok Timur ini sudah ditangani kepolisian setelah diungkap sang nenek alias istri pelaku.
Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman mengungkapkan, kasus ini sudah diselidiki.
"Kasusnya sudah ditangani," ucap Oesman, Senin (21/3/2022).
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, yakni nenek korban.
Nenek korban, kata Oesman, menerangkan aksi suaminya itu dilakukan saat kondisi rumah sepi.
Sang nenek pada satu waktu pergi ke sawah dan adik korban sedang sibuk bermain di luar dengan teman sebayanya.
Pelaku AM mendatangi rumah korban dengan masuk kamar secara tiba-tiba saat korban sedang tidur.
Tindakan asusila AM disertai ancaman kepada korban sehingga korban tidak berani melapor.
Dari hasil penyelidikan, kata Oesman, didapati keterangan perlakukan rudapaksa kakek pada cucu ini diduga dilakukan sejak akhir Desember 2021 lalu.
Kemudian baru terungkap Maret 2022 setelah 4 bulan berjalan.
"Tindakannya diduga dilakukan 4 kali sehingga korban hamil 3 bulan," terang Oesman.