Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa Masih Lakukan Pemeriksaan Tes PCR Bagi Penumpang

Penulis: Galan Rezki Waskita
Editor: Lalu Helmi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPID TEST

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa masih berlakukan pemeriksaan tes PCR.

Dari pantauan Tribunlombok.com, kondisi tersebut terjadi pada Rabu, (8/3/2022).

Keterangan ini didapatkan Tribunlombok.com dari Fairuz, Pengguna jasa penerbangan di Bandara Sumbawa.

Baca juga: Naik Pesawat Kini Tak Wajib PCR dan Antigen, Tapi Tak Berlaku Bagi yang Belum Vaksin Lengkap

Baca juga: Penghapusan Tes PCR & Antigen, Ini Kata Kepala Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa

Fairuz dan keluarga hendak melakukan perjalanan ke Kalimantan.

Keberadaannya di Sumbawa hanyalah untuk mengunjungi keluarga.

Lelaki asli Mojokerto, Jawa Timur itu mengaku, kakak iparnya yang bernama Hendi Setiawan telah melakukan vaksinasi dosis 2.

Namun Hendi masih diminta hasil test PCR oleh petugas bandara.

Sementara Fairuz, dirinya mengakui masih hanya melakukan vaksinasi dosis 1.

Sebelumnya Kepala Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa Tribono Basuki Wijianto menjelaskan surat edaran penghapusan ketentuan test PCR dan Antigen berlaku sejak 8 Maret.

"Surat edaran ini baru berlaku per-tanggal 8. Baru keluar tanggal 8 kemarin," kata Tribono.

 Kata Tribono, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kasatgas no 11 tahun 2022 dan diikuti oleh SE 21 tahun 2022 oleh Kementerian Perhubungan, PCR maupun Antigen tidak harus dilakukan.

 Ketentuan ini berlaku bagi pengguna moda transportasi yang telah melakukan vaksinasi dosis 2 atau booster.

Sementara untuk yang belum memenuhi syarat di atas, maka PCR maupun antigen tetap perlu untuk dilakukan.

Kembali ke Fairuz, ia dan keluarga tidak terganggu atas pemeriksaan yang dilakukan.

Hal ini kerena sebelumnya, ia dan keluarganya telah melakukan PCR sebagai antisipasi SE tersebut belum diberlakukan di Sumbawa.

"Jadi kita sudah antisipasi lebih dulu daripada nanti repot ya," kata Fairuz.

Fairuz sendiri mengaku belum tahu apakah aturan dari edaran ini sudah berlaku atau belum di Sumbawa.

(*)

Berita Terkini