Jadi Tersangka Judi Domino, Dua IRT dan Empat Laki-laki Diamankan Tim Puma Polresta Mataram

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang diamankan oleh Tim Puma Polresta Mataram dari keenam pelaku judi kartu domino yang diamankan

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Para pelaku judi kartu domino tertangkap tangan oleh polisi saat sedang melakukan aksinya.

Tim Puma Polresta Mataram mengamankan mereka di jalan Baladewa kelurhan Cilinaya, Kecamatan Ckranegara, Kota Mataram, Senin 7 Maret 2022.

Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan bahwa Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan enam pelaku judi kartu domino, dua di antaranya adalah ibu rumah tangga (IRT).

Keenam pelaku yakni MZ (32) laki-laki asal Monjok yang berprofesi sebagai sopir, W (21) laki-laki asal Monjok masih berstatus Mahasiswa.

Selanjutnya ZA (37) laki-laki asal Babakan seorang wiraswasta, S (49) laki-laki asal Dasan Cermen seorang wiraswasta.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Pondok Pesantren Miftahul Falah, Polsek Praya Barat Bantu Jaga Keamanan

Baca juga: Satgas Covid-19 Mataram: Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tunjukkan Tes Antigen-PCR

Baca juga: Cuma Modal Kwitansi dan Stempel, Dua Pria di Mataram Tipu Pedagang

Sementara dua IRT itu adalah NWC (53) asal Cilinaya dan H (49) asal Lembar.

Barang bukti yang diamankan saat kejadian yaitu uang sejumlah Rp4.353.500 berbentuk pecahan, kartu domino, lima tas kecil, lima handphone dan dompet.

Selain itu juga diamankan satu pucuk senjata tajam berupa parang.

Keenam pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hal tersebut pelaku beserta barang bukti diproses hukum dengan dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

(*)

Berita Terkini