Laporan Wartawan tribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Bandara Internasional Lombok masih memberlakukan kebijakan wajib PCR bagi penumpang.
Hal ini lantaran belum adanya nomenklatur terkait dengan penghapusan kebijakan tersebut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Terkait PCR, masih menunggu SE Kemenhub," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Arif Haryanto, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Isi Lengkap SE Nomor 11 Tahun 2022, Aturan Terbaru Bepergian Tanpa Harus Tes PCR atau Antigen
Baca juga: Penonton MotoGP Mandalika Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR, Sandiaga Uno Optimis Ekonomi Bangkit
Sampai dengan saat ini, kata Arif ketentuan perjalanan dengan pesawat udara masih berdasarkan SE96 Kemenhub.
Termasuk juga di Bandara Lombok.
Pihaknya kini masih menunggu diterbitkannya surat edaran dari Kemenhub,
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat SE Kemenhub terbaru dikeluarkan sehingga bisa diimplementasikan di Bandara Lombok," sambung Humas PT AP 1 itu.
Pelayanan tes usap antigen maupun PCR masih tetap dibuka di Bandara Internasional Lombok.
Layanan tes usap antigen maupun PCR ini berada di area parkir sisi barat terminal Bandara Lombok.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Menindaklanjuti itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan
Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam Surat edaran tersebut.
(*)