SOSOK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang Bikin Polemik Aturan Pengeras Suara Adzan di Masjid

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuai kontroversi aturan pengeras suara masjid.

Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

isi lengkap Surat Edaran Menteri Agama ini mengatur soal pedoman pemasangan alat pengeras suara sampai besaran volume dengan alasan menjaga ketenteraman dan keharmonisan antarwarga.

Menteri yang karib disapa Gus Yaqut ini membeberkan alasan menerbitkan SE yang kini menjadi polemik di masyarakat itu.

Baca juga: Ini Isi Lengkap Surat Edaran Menteri Agama Soal Aturan Pengeras Suara Adzan dan Takbiran di Masjid

Baca juga: Teguran Keras PKB ke Menag Yaqut: Lha Kok Ini Dianalogikan dengan Gonggongan Anjing, Astagfirullah!

Baca juga: Begini Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Sesuai Surat Edaran Kemenag RI

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Gus Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun isi Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sebagai berikut:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

Halaman
1234

Berita Terkini