"Penggunaan drone itu perlu izin untuk pemakaian selain hobi dan rekreasi, dalam artian pengguna drone harus melampirkan sertifikasi dan surat izin jika digunakan di luar kepentingan hobi dan rekreasi," tegas Kombes Pol Artanto.
Dia menegaskan, tes pramusim yang lalu menjadi bahan evaluasi polda NTB.
"Kemarin kita masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menjammer drone yang terbang, namun jika terus membandel kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkas Artanto.
(*)