TRIBUNLOMBOK.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kecewa saat mendengar vonis yang diberikan pada hakim.
Seperti diketahui, pasangan selebriti itu menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.
Akibat kasus tersebut, keduanya divonis 1 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh ajelis hakim Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2022).
Kekecewaan Ardi dan Nia bukan tanpa alasan.
Pasalnya, putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Nia Ramadhani Divonis Setahun Penjara: Istri Ardi Bakrie Teteskan Air Mata Hingga Alasan Hakim
Baca juga: Kliennya Video Call Anak Beberapa Kali, Kuasa Hukum Nia Ramadhani & Ardi Bakrie: Tak Langgar Aturan
Perlu diketahui, JPU menuntut Ardi dan Nia 12 bulan masa rehabilitasi.
Vonis yang tak disangka-sangka itu tentu berat dirasakan oleh Nia dan Ardi.
Mengenai hal ini, kuasa hukum keduanya, Wa Ode Nur Zaenab angkat bicara.
Ia memastikan bahwa kondisi Nia dan Ardi saat ini baik-baik saja.
Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabliitasi, Pihak Nia Ramadhani Ajukan Pembelaan: Tak Sesuai Rekomendasi BNN
"Alhamdulillah, kondisi beliau berdua (Nia dan Ardi) baik-baik saja sampai saat ini," kata Wa Ode saat dihubungi wartawan, Senin (17/1/2022).
Diketahui, setelah mendengar putusan tersebut, Nia Ramadhani sempat menundukkan kepala dan berurai air mata.
Nia juga keluar dari ruang persidangan dengan mata yang sembab.
Pihak Nia dan Ardi pun langsung mengajukan banding di hadapan majelis hakim sesaat setelah pembacaan putusan kasus narkoba yang menjerat mereka.
Wa Ode menambahkan, pihaknya tengah menunggu salinan putusan tersebut dari majelis hakim.