Kabar Artis

Dituntut 12 Bulan Rehabliitasi, Pihak Nia Ramadhani Ajukan Pembelaan: Tak Sesuai Rekomendasi BNN

Nia Ramadhani akan ajukan pembelaan karena merasa keberatan dengan tuntutan 12 bulan rehabilitasi.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas TV
Nia Ramadhani akan ajukan pembelaan karena merasa keberatan dengan tuntutan 12 bulan rehabilitasi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan Nia Ramadhani dan Arti Bakrie 12 bulan rehabilitasi.

Seperti diketahui, keduanya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Menanggapi tuntutan tersebut, mereka akan mengajukan pembelaan.

Persidangan mereka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Rupanya pihak Nia Ramadhani keberatan dengan tuntutan tersebut.

Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga: Nia Ramadhani Ungkap Awal Mula Mengenal Narkoba: Pada Tahun 2016 Saat Syuting Ada yang Pakai

Baca juga: Selain Kepikiran Almarhum Ayah, Nia Ramadhani Ungkap Alasan Lain Pakai Sabu Sejak April 2021

Nia Ramadhani
Nia Ramadhani (Instagram @ramadhaniabakrie)

Perlu diketahui, JPU menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZV dengan 12 bulan rehabilitasi.

Sementara, BNN merekomendasikan untuk tiga bulan rehabilitasi.

"Dirinya tidak terima bahwa rekomendasi BNN ini mengajukan rekomendasi 3 bulan.

Namun Jaksa Penuntut Umum menuntut selama 12 bulan melakukan rehabiitasi," kata jurnalis Kompas TV, Valencia Trixie melaporkan.

Baca juga: Nia Ramadhani Sempat Curhat ke Teman: Katanya Saya Hidup di Keluarga Terpandang, Gak Patut Sedih

Oleh karenanya, para terdakwa akan mengajukan pembelaaan secara lisan dalam sidang selanjutnya yang akan digelar Kamis (30/12/2021) mendatang.

"Agenda selanjutnya ini akan dilakukan pembacaan pembelaan dari para terdakwa.

Ketiganya akan mengajukan pembelaan secara lisan dan juga melalui penasehat hukum." 

Tuntutan JPU yang tidak sesuai dengan rekomendasi BNN ini diberikan karena melihat pada poin-poin keberatan, di antaranya bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba dan mengonsumsi narkoba tanpa izin.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZV dianggap melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved