Kabar Artis

Nia Ramadhani Divonis Setahun Penjara: Istri Ardi Bakrie Teteskan Air Mata Hingga Alasan Hakim

Majelis hakim berkesimpulan bahwa Nia, Ardi, dan Zen Vivanto belum masuk kualifikasi sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Editor: Irsan Yamananda
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Sebut Bersalah Konsumsi Sabu. Tangisan Nia Ramdhani Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Usap Pundak Ardi Bakrie 

TRIBUNLOMBOK.COM - Nama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjadi sorotan.

Seperti diketahui, keduanya terseret kasus penyalahgunaan narkotika.

Bahkan, aparat telah menetapkan mereka sebagai terdakwa.

Kini, mereka telah menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus tersebut.

Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Muhammad Damis memimpin sidang tersebut sebagai Hakim Ketua.

Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Nia Ramadhani & Ardi: Berawal Laporan Sopir, Kini Divonis Setahun Penjara

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Teteskan Air Mata: Kami Hargai, Walau Sangat Kaget

Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022).
Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022). (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Sementara lokasi sidangnya berada di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba dalam sidang tersebut.

Mereka kemudian divonis satu tahun penjara.

Berikut deretan fakta terkait persidangan keduanya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Tangis dan Kekecewaan Nia Ramadhani karena Dihukum Penjara, Bukan Direhabilitasi".

Baca juga: Nia Ramadhani Ungkap Awal Mula Mengenal Narkoba: Pada Tahun 2016 Saat Syuting Ada yang Pakai

Satu tahun penjara

Vonis tersebut diambil oleh Majelis Hakim PN Pusat usai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memenuhi semua unsur dan dinyatakan bersalah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," lanjut Hakim Ketua.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa ada tiga unsur yang terpenuhi dalam kasus Nia Ramadhani.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved