Kabar Artis

Perjalanan Kasus Narkoba Nia Ramadhani & Ardi: Berawal Laporan Sopir, Kini Divonis Setahun Penjara

Awalnya, polisi mendapat informasi dari sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Zen bahwa keduanya kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas TV
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie saat meminta maaf atas kasus narkoba yang menimpanya 

TRIBUNLOMBOK.COM - Nama Nia Ramdhani kembali menempati jajaran trending topic Twitter Indonesia.

Pasalnya, ia dan suaminya, Ardi Bakrie, divonis setahun penjara oleh majelis hakim.

Seperti diketahui, keduanya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Berikut perjalanan kasus narkoba yang dihadapi oleh Nia dan Ardi.

Semua bermula dari penangkapakan Nia Ramadhani.

Ia diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 lalu.

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Teteskan Air Mata: Kami Hargai, Walau Sangat Kaget

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabliitasi, Pihak Nia Ramadhani Ajukan Pembelaan: Tak Sesuai Rekomendasi BNN

Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (YouTube/Sandiuno TV)

Kala itu, polisi mendapat informasi dari sopir Nia dan Ardi.

Sopir bernama Zen itu mengatakan jika keduanya kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani rupanya sering konsumsi sabu bersama Ardi Bakrie selama kurun waktu 5 bulan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sabu seberat 0,78 gram yang dibeli seharga Rp 1,5 juta dan alat hisap

Baca juga: Nia Ramadhani Ungkap Awal Mula Mengenal Narkoba: Pada Tahun 2016 Saat Syuting Ada yang Pakai

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivianto.

Majelis Hakim menyatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivianto terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua dalam sidang agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," ujar Hakim Ketua, seperti dilansir dari Tribunnews.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved