Jumat, 1 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Pengadilan Agama Jakarta Selatan: Daftar 12 September 2025

Tasya Farasya ajukan gugatan cerai ke Ahmad Assegaf di PA Jakarta Selatan, sidang perdana dijadwalkan 24 September 2025

Tayang:
Editor: Irsan Yamananda
Instagram@tasyafarasya
ISU CERAI - Beauty Vlogger Tasya Farasya. Tasya Farasya ajukan gugatan cerai ke Ahmad Assegaf di PA Jakarta Selatan, sidang perdana dijadwalkan 24 September 2025 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kabar mengejutkan datang dari dunia selebgram dan beauty influencer, Lulu Farasya Teisa atau yang akrab dikenal sebagai Tasya Farasya.

Tasya Farasya dikabarkan telah resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ahmad Assegaf, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, mengonfirmasi adanya perkara tersebut.

Menurut Dede, gugatan tersebut tercatat dengan inisial LFT sebagai penggugat dan AS sebagai pihak tergugat.

“Ada perkara yang masuk, gugat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Inisialnya LFT. Penggugatnya, tergugatnya AS. Kami tidak bisa menyebutkan namanya secara lengkap. Itu saja yang bisa kami sampaikan,” ujar Dede kepada wartawan di kantornya, Senin (15/9/2025) dikutip dari Tribunnews.

Lebih lanjut, Dede menerangkan bahwa gugatan cerai itu terdaftar pada 12 September 2025 melalui sistem e-court atau pendaftaran online.

Tasya diketahui mendaftarkan gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya.

Tasya Farasya dengan suami, Ahmad Assegaf
Tasya Farasya dengan suami, Ahmad Assegaf (Instagram)

“Daftarnya tanggal 12 September 2025. Penggugat pakai kuasa hukum. Sekarang kan perkara semuanya daftar secara e-court, elektronik, tidak ada yang manual,” jelasnya.

Sidang pertama atas perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2025 mendatang.

“Sidang perdananya tanggal 24 September 2025. Jadi masih baru dipanggil untuk sidang pertama,” kata Dede.

Dalam sidang perdana tersebut, baik penggugat maupun tergugat diwajibkan hadir. Bila keduanya hadir, maka agenda dilanjutkan dengan mediasi.

“Harusnya hadir. Kalau hadir dua-duanya, ya selanjutnya tahap persidangan mediasi. Tapi kalau salah satu tidak hadir, dipanggil lagi. Itu tahapan persidangan yang bisa kami sampaikan,” tuturnya.

Meski demikian, Dede tidak membeberkan isi gugatan secara detail.

“Kalau untuk isi gugatan kami tidak bisa menyampaikan. Hanya tentang prosedur sama tahapan persidangan,” tegasnya.

Baca juga: Warga Kediri Lombok Barat Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Rusak

Sebagai informasi, Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf menikah pada 17 Februari 2018.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved