”Dari hasil interogasi awal kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian (jambret) di wilayah Desa Prabu dengan korban orang asing,” katanya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu buah tas kecil selempang, satu unit HP Iphone 12 warna putih, satu buah kunci kamar hotel, satu buah jepit rambut warna hijau.
Satu unit motor merek Honda Beat Pop warna putih dengan nomor polisi DR5978TO, motor yang digunakan pelaku.
(*)