“HA ini residivis,” sebut Riski.
Dari penangkapan HA, akhirnya didapat keterangan berupa identitas 2 orang lainnya.
“2 pelaku lainnya ini masih di bawah umur. Sudah kita amankan juga,” ujar Riski.
Penangkapan 3 pelaku ini berikut dengan barang bukti HP yang nilainya Rp1,5 juta.
Riski mengatakan, pelaku inisial HA dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman penjaranya paling lama 7 tahun.
“Untuk pelaku anak ditangani dengan UU Perlindungan Anak. Tetap kita proses hukum,” tutup Riski. (*)