2 Anak di Bawah Umur di Lombok Barat Ajak Residivis Curi HP

Penulis: Wahyu Widiyantoro
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika memberikan keterangan sambil menunjukkan tersangka kasus pencurian HP dengan pelaku residivis dan 2 anak di bawah umur, Selasa (18/1/2022).

“HA ini residivis,” sebut Riski.

Dari penangkapan HA, akhirnya didapat keterangan berupa identitas 2 orang lainnya.

“2 pelaku lainnya ini masih di bawah umur. Sudah kita amankan juga,” ujar Riski.

Penangkapan 3 pelaku ini berikut dengan barang bukti HP yang nilainya Rp1,5 juta.

Riski mengatakan, pelaku inisial HA dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman penjaranya paling lama 7 tahun.

“Untuk pelaku anak ditangani dengan UU Perlindungan Anak. Tetap kita proses hukum,” tutup Riski. (*)

Berita Terkini