Nelayan di Lombok Timur Kepergok Mengebom Ikan, Bahan Peledak Dibeli dari Orang Lain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto bersama Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menunjukkan barang bukti kasus pengeboman ikan perairan Gili Sulat, Lombok Timur. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Residivis kasus pengeboman ikan, AM (54) beraksi lagi di Perairan Gili Lawang, Lombok Timur.

Polisi memergoki aksi warga Desa Timbagali, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur ini.

Patroli Ditpolairud Polda NTB menemukan perahu dengan gelagat mencurigakan.

Perahu ini lah yang mengangkut AM mengarungi perairan Gili Sulat.

Begitu hendak didekati kapal patroli, AM langsung bergegas pergi.

AM menuju arah pantai dan menyandarkan perahunya.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Bintang Bano, Proyek Rp1,44 Triliun yang Dikawal Kejati NTB

Sejak di atas perahu, AM merapikan peralatan.

“Dia berupaya menghilangkan barang bukti,” ucap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (14/1/2022).

Tapi nasib AM saat memang sedang apes.

Dua orang yang bersamanya melaut, AS dan AN sudah langsung kabur begitu sampai pantai.

Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai buronan.

Perahu yang dipakai menangkap ikan dengan cara ilegal ini disita.

Di perahu ini, polisi menemukan 3 bom rakitan yang dibuat dengan bekas botol, mesin ketinting berdaya 6 PK, kompresor, dan alat tangkap ikan.

Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan, AM pernah ditangkap tahun 2012 atas kasus yang sama.

AM kembali berulang menggunakan modus yang identik pula, yakni bom ikan rakitan.

Baca juga: MotoGP Mandalika 2022, Transportasi Penonton Ditambah, Rute Shuttle Bus Sirkuit Mandalika Dibenahi

Baca juga: MotoGP Mandalika 2022 Jadi Atensi Presiden Jokowi, Kapolda NTB All Out Beri Pengamanan Maksimal

”Kita dalami dari mana pelaku membeli bom ikan itu,” sebut Kobul.

Kobul menyebut, penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak termasuk modus ilegal.

“Penggunaan bahan peledak ini bisa merusak biota laut,” kata Kobul.

Untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang, pihaknya mengetatkan patroli laut.

Sejalan dengan pola pengungkapan kasus ini yang berawal dari giatnya kapal menelusuri area perairan.

“Ada yang melanggar, kita akan tindak,” ujarnya.

AM kini sudah jadi tersangka dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berdasarkan penerapan jerat Pasal 1 ayat (1) dan atau pasal 84 UU RI No12/1951 dan atau pasal 8 UU RI No31/2004 Tentang Perikanan.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Berita Terkini