Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Residivis kasus pengeboman ikan, AM (54) beraksi lagi di Perairan Gili Lawang, Lombok Timur.
Polisi memergoki aksi warga Desa Timbagali, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur ini.
Patroli Ditpolairud Polda NTB menemukan perahu dengan gelagat mencurigakan.
Perahu ini lah yang mengangkut AM mengarungi perairan Gili Sulat.
Begitu hendak didekati kapal patroli, AM langsung bergegas pergi.
AM menuju arah pantai dan menyandarkan perahunya.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Bintang Bano, Proyek Rp1,44 Triliun yang Dikawal Kejati NTB
Sejak di atas perahu, AM merapikan peralatan.
“Dia berupaya menghilangkan barang bukti,” ucap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (14/1/2022).
Tapi nasib AM saat memang sedang apes.
Dua orang yang bersamanya melaut, AS dan AN sudah langsung kabur begitu sampai pantai.
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai buronan.
Perahu yang dipakai menangkap ikan dengan cara ilegal ini disita.
Di perahu ini, polisi menemukan 3 bom rakitan yang dibuat dengan bekas botol, mesin ketinting berdaya 6 PK, kompresor, dan alat tangkap ikan.
Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan, AM pernah ditangkap tahun 2012 atas kasus yang sama.