Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi meneteskan air mata saat menjalani sidang vonis, Jumat (7/1/2022).
Husnul hadir mengikuti persidangan perkara pengadaan benih jagung tahun 2017 sebagai terdakwa.
Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Ruang sidang tampak lebih ramai dari sidang Husnul sebelumnya.
Baca juga: Kasus Video Ceramah Hina Makam Leluhur Lombok Naik Penyidikan, Ustaz MQ Diperiksa Lagi
Sejumlah keluarga terdakwa ikut menyaksikan dari bangku pengunjung.
Demikian juga tim penasihat hukumnya yang tampil kekuatan penuh, dipimpin Syahrul.
Sementara dari tim jaksa penuntut umum diwakili Fajar Alamsyah Malo.
Husnul awalnya tampak tenang duduk di kursi persidangan.
Baca juga: Korupsi Benih Jagung di NTB, Rekanan Pengadaan Rp 17,25 Miliar Dituntut 10 Tahun Penjara
Namun, air mukanya mendadak tegang saat detik-detik pembacaan amar putusan.
Ketua majelis hakim I Ketut Somanasa membacakan amar putusannya.
Somanasa menyatakan Husnul terbukti korupsi yang merugikan negara Rp27,35 miliar.
“Oleh karenanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Husnul Fauzi dengan penjara selama 13 tahun,” kata Somanasa diiringi ketukan palu sidang.
Penjatuhan vonis ini berdasarkan pembuktian pasal 2 juncto pasal 18 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebab korupsi berjamaah, diterapkan pula juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.