Putrinya Diduga Dirudapaksa Anak DPRD Pekanbaru, Ortu Korban Cabut Laporan, Polisi: 'Setuju Damai'

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa.

Di hari kejadian, AY pamit ke rumah temannya. Korban kemudian dijemput oleh AR yang dikenal di Facebook dengan nama akun Dimas.

Oleh pelaku, korban dibawa ke rumah neneknya dan diajak masuk rumah dengan cara memanjat pagar.

Korban kemudian diperkosa di salah satu kamar di lantai dua oleh pelaku.

"Sebelum itu, pelaku sempat mengancam anak saya, kalau berteriak akan dimasukan sabu ke dalam mulut dan dilaporkan ke polisi," kata AN, Jumat (19/11/2021).

Karena diancam, korban tak bisa berbuat banyak dan terpaksa pasrah diperkosa pelaku.

AN dan anaknnya baru melaporkan kasus tersebut ke polisi dua bulan setelah kejadian.

Baca juga: Tingginya Kasus Pencabulan Anak di Padang: Ada yang Korbannya 14, Pelaku Rata-rata Usia 40-70 Tahun

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun kasus tersebut berakhir damai setelah korban mencabut laporannya pada awal Januari 2022.

Proses hukum tetap berjalan

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan mengatakan, penanganan proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut.

"Penanganan proses hukum berkaitan dengan pelaporan kasus persetubuhan saat ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Andri kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Andri menyampaikan, saat ini penyidik Unit PPA Polresta Pekanbaru masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik saat ini masih melengkapi (berkas) berkaitan dengan keterangan saksi-saksi dan kebutuhan formil dan materilnya dalam suatu perkara," sebut Andri.

Ia menegaskan bahwa pihaknya profesional dalam penanganan kasus tersebut.

"Tentunya dalam perkara ini kita profesional penanganannya, dan sambil melengkapi (berkas) nanti kita akan berkoordinasi dengan JPU," kata Andri.

Halaman
123

Berita Terkini