TRIBUNLOMBOK.COM - Dugaan kasus rudapaksa terjadi di daerah Pekanbaru.
Terduga pelakunya adalah anak angkat DPRD Kota Pekanbaru berinisial AR (21).
Sementara korban berinisial AY (15).
Kini, korban dan orangtuanya dikabarkan mencabut laporan ke polisi.
Perlu diketahui, terduga pelaku sempat ditahan pihak berwajib.
Ia juga menjalani pemeriksaan di Unit PP Satreskrim Polresa Pekanbaru.
Baca juga: Wajah Pelaku Rudapaksa Santri Babak Belur Ternyata Hoaks, Pemain Preman Pensiun Ikut Beri Kecaman
Baca juga: Bantah Rudapaksa Istri Teman, Pelaku di Riau Laporkan Korban Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Mengenai hal ini, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi angkat bicara.
Ia membenarkan korban mencabut laporannya.
Budi menambahkan, sebelum laporan dicabut, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sudah dikirim dari awal.
"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Iming-imingi Korbannya Nilai Bagus untuk Pelajaran Agama, Guru di Cilacap Cabuli Belasan Siswi SD
Setelah pencabutan laporan, AR diwajibkan lapor seminggu dua kali.
Diperkosa dan diancam oleh pelaku
AY mengaku diperkosa oleh AR sebanyak dua kali di rumah pelaku di Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru pada Sabtu (25/9/2021).
Namun korban dan orangtuanya baru memberanikan diri melapor ke Polres Pekanbaru pada Jumat (19/11/2021) karena sempat diancam oleh keluarga besar pelaku.
Menurut AN (44), ayah korban, anaknya baru berani bercerita kasus pemerkosaan pada dirinya di hari Minggu (26/9/2021).