Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kejati NTB memeriksa tersangka kasus proyek pembangunan ruang IGD-ICU RSUD Lombok Utara.
Tersangka yang diperiksa pada Kamis, 6 Januari 2022 ini yakni Direktur CV Indomulya Consultan berinisial LFH.
“Perannya dalam proyek itu sebagai konsultan pengawas,” sebut Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan.
Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTB.
Baca juga: Mantan Petinggi STKIP Bima Tersangka Penggelapan Anggaran Kampus Rp 19,3 Miliar Dilimpahkan ke Jaksa
Sejak pukul 10.00 Wita, LFH yang didampingi penasihat hukumnya baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 Wita.
“Pemeriksaan ini hanya pemeriksaan tambahan, sebelumnya tersangka LFH ini sudah pernah diperiksa,” kata Dedi.
Selain LFH, tersangka lain dalam kasus ini yakni, mantan Direktur RSUD KLU berinisial SH.
Perannya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Baca juga: Korupsi Rp 1,01 Miliar, Mantan Sekdes di Lombok Utara Divonis Penjara 5,5 Tahun
Kemudian pejabat pembuat komitmen berinisial HZ.
Kuasa direktur PT Batara Guru Group MR selaku rekanan pelaksana.
serta staf ahli CV Indomulya Consultan, berinsial DKF, yang kini menjabat Wakil Bupati Lombok Utara.
Dugaan penyimpangan dalam proyek IGD-ICU DKF ketika DKF menjadi staf ahli pada konsultan pengawas di bawah bendera CV Indomulya Consultan.
Proyek ini mangkrak sehingga diputus kontrak di tengah jalan.
Ruangan yang seharusnya bangunan dua lantai ini hanya dikerjakan sampai pada pemasangan beton.
Realisasi pekerjaan tidak sesuai laporan yang disusun konsultan pengawas.
Volume pekerjaan diduga kurang dari pembayaran.
Dari hasil audit, kerugian negaranya mencapai Rp742,75 juta.
Proyek penambahan ruang IGD-ICU RSUD KLU dianggarkan melalui APBD KLU tahun anggaran 2019.
Proyek ini ditender dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp5,41 miliar.
Tender proyek ini lalu dimenangkan PT Batara Guru Group dengan harga penawaran Rp5,15 miliar.
(*)