Kasus Kejahatan Siber di NTB Tahun 2021 Didominasi Ujaran Kebencian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana, bicara kasus korupsi dana desa

Laporanan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB mencatat peningkatan penanganan kasus siber pada tahun 2021 hingga 58,3 persen.

Pada tahun 2021, Polda NTB melalui Ditreskrimsus menangani 24 kasus siber.

Naik 14 kasus jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang tercatat 10 kasus.

Kenaikan angka penanganan kasus ini dipicu perilaku masyarakat yang lebih tinggi mengakses dunia maya di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Sikapi Dugaan Ujaran Kebencian, Sekda NTB Beri Pesan ke Warga

Kemudian ragam kasusnya didominasi konflik sosial.

“Paling tinggi hate speech, ujaran kebencian,” terang Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Senin 3 Januari 2022.

Dari hasil analisa, ujaran kebencian menempati posisi teratas penanganan kasus.

Sebabnya, peningkatan akses media sosial yang tidak disertai ujaran yang bertanggungjawab.

Baca juga: Petani Jagung Tertimbun Longsor di Dompu, Tim SAR Baru Temukan Terpal Korban

“Karena orang itu mencurahkan emosinya melalui media sosial,” kata Eka.

Kasus selanjutnya yang mendominasi yakni penipuan online.

Penipuan online ini terjadi pada transaksi belanja.

Umumnya, yang tidak melalui aplikasi e-commerce.

Modusnya, kata Eka, penjual yang dilaporkan penipuan, mengganti barang yang sudah dibeli dan dibayar pemesan.

Satu contoh, pembeli membayarkan sejumlah uang sesuai harga produk.

Halaman
12

Berita Terkini