Tetapi setelah transaksi pembayaran selesai, penjual malah menyatakan produk tersebut sudah habis.
Kemudian, menawarkan dengan barang yang lain yang tidak sesuai dengan spesifikasi produk.
“Belinya barang asli, tapi ketika dikirimkan, barangnya KW atau hasil black market,” jelas Eka.
Kasus lainnya, yakni pelecehan seksual atau pornografi.
Modus dari kasus ini yakni pelaku mengancam menyebarkan foto syur korbannya apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.
Atau modus karena sakit hati usai putus hubungan percintaan.
Eka mengatakan, pihaknya belum menangani laporan pengaduan kasus pinjaman online yang marak terjadi di tahun 2021.
“Yang Pinjol ilegal ini TKP-nya di luar NTB semua jadi laporannya kita koordinasikan dengan Bareskrim,” sebut Eka.
(*)