Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kasus narkoba di Kota Mataram tercatat meningkat 34,29 persen di sepanjang tahun 2021.
Persentase peningkatan ini setara dengan 24 kasus.
Dilihat dari 70 kasus terjadi pada tahun 2020 menjadi 94 kasus pada tahun 2021.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menerangkan, kenaikan kejadian kasus ini linier dengan tingkat penyelesaiannya.
Baca juga: Korban Oknum Jaksa di NTB Calo CPNS Bertambah, Diminta Rp 75 Juta pada Seleksi CPNS Kejaksaan
“Untuk penyelesaian kasus narkoba juga mengalami kenaikan 1,20 persen atau kasus,” kata Heri dikutip dari data rilis akhir tahun Polresta Mataram Kamis (30/12/2021).
Rinciannya, 83 kasus narkoba selesai hingga tingkat pelimpahan tahap dua pada tahun 2020.
Naik 1 kasus menjadi 84 kasus selesai pada tahun 2021.
“Tersangka kasus narkoba yang berhasil kami tangkap sejumlah 124 orang,” sebut Heri.
Baca juga: Lewat TPPU, Polisi Bakal Bikin Miskin Bandar Narkoba di NTB
Sepanjang tahun 2021 ini, Polresta Mataram menyita sejumlah barang bukti narkoba.
Yakni, 2,5 kg sabu, 2,37 kg ganja, ekstasi 60 butir, minuman keras tradisional 4.410 botol, dan miras nontradisional 1.546 botol.
Heri mengatakan, penyitaan barang bukti narkoba ini sama dengan menyelamatkan warga Kota Mataram dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Dari 2,5 kg sabu yang disita, maka diasumsikan menyelamatkan 25 ribu jiwa apabila setiap 1 gram sabu dapat dikonsumsi 10 orang.
Kemudian, dari 2,37 kg ganja, dapat diselamatkan 475 jiwa dengan asumsi 5 gram dikonsumsi 1 orang.
Sejumlah barang bukti ini kemudian dimusnahkan dalam kegiatan konferensi pers rilis akhir tahun 2021 Rabu (29/12/2021).