“Jika nanti tahun 2023, Covid-19 usai maka akan kembali pada Undang-undang lama,” katanya.
Menurut Gus Halim, fokus penggunaan dana desa 2022 untuk BLT sudah tepat.
Sebab kebijakan ini dapat meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntasan penanganan kemiskinan di desa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul Dana Desa Rp 400,1 Triliun Sudah Tersalurkan sejak 2015, Jokowi: Hati-hati Pengelolaan Dana Desa
Baca tanpa iklan