Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemuda asal Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram berinisial DV (19) ditangkap lagi atas kasus pencurian.
Residivis kasus pencurian ini beraksi mengambil bajak traktor di gudang areal persawahan yang tidak jauh dari rumahnya.
Modusnya dengan mencopot bajak traktor dari mesinnya hanya dengan tangan kosong.
Kapolsek Cakranegara Kompol Muhammad Nasrullah mengatakan, pelaku berniat mencuri saat melintas di depan gudang.
“Dia melihat ada kesempatan karena kondisi sepi. Langsung diangkut barangnya,” kata Nasrul Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Hotel di Mandalika Terbakar, Kamar dan Isi Perabotan Hangus
Baca juga: Enam Pekerja Migran NTB Jadi Korban Kapal Karam di Malaysia
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 pada Anak 6-11 Tahun di NTB, Kota Mataram Termasuk Daerah Sasaran
Usai mencuri, DV langsung menjual bajak traktor yang terbuat dari besi itu ke tokang loak seharga Rp500 ribu.
“Pengakuannya uang sudah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Nasrul menambahkan, DV bukan pemain baru yang beraksi di wilayah hukum Polsek Cakranegara.
“Dia ini residivis. Baru keluar penjara empat bulan lalu,” sebutnya.
DV dijerat dengan pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)