TRIBUNLOMBOK.COM - Jeff Smith ditangkap pada hari Rabu, 8 Desember 2021 kemarin.
Penangkapan dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Sang aktor kembali terjerat kasus narkoba.
Padahal, ia baru saja keluar dari penjara tiga bulan lalu.
Kala itu, kasus yang menjeratnya juga penyalahgunaan narkoba.
Aktor 23 tahun ini ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 5 April 2021 lalu.
Baca juga: Kembali Ditahan Karena Narkoba, Jeff Smith Sempat Janji Akan Berubah: Saya Ambil Perjalanan Surgawi
Baca juga: Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara, Jeff Smith Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Berikut Tanggapan Polisi
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram.
Dia divonis hukuman penjara selama lima bulan dan bebas dari penjara pada 14 September 2021.
Pacar Jeff Smith, Aisyah Aqilah pernah angkat bicara soal kasus narkoba yang menjerat kekasihnya.
Sebelum penangkapan Jeff Smith kemarin Rabu (8/12/2021), Aisyah mengaku pernah mengingatkan kekasihnya untuk tidak lagi menggunakan narkoba. Kendati demikian, Aisyah tak ingin terlalu jauh karena tak ingin terkesan memaksa.
Baca juga: Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara, Jeff Smith Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Berikut Tanggapan Polisi
“Lebih ke saling mengingatkan satu sama lain, enggak mau menggurui atau memaksakan,” kata Aisyah, 19 November 2021 lalu, dikutip dari Wartakota.
Hal tersebut dilakukan Aisyah Aqilah agar Jeff Smith tak lagi terjerumus mengonsumsi barang haram lagi dan masuk penjara.
Kendati demikian, dia juga berusaha menjaga sikapnya saat mengingatkan Jeff Smith soal narkoba agar tidak tersinggung.
“Jadi kita saling mengingatkan, mana yang harus diubah dan yang harus tetap untuk sikap. Kita sama-sama dari dunia entertainment, kita sudah saling mengerti satu sama lain,” ujarnya.
Aisyah Aqilah menegaskan bahwa dirinya akan terus mendukung Jeff Smith untuk terus berkarya.
“Ya pastinya terus mendukung dia aja buat berkarya lagi. Kami akan saling support,” ujar Aisyah seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Sebelum Jeff Smith Diciduk karena Narkoba, Sang Pacar Pernah Bicarakan Hal Ini.
Mengutip dari Kompas.com dengan judul "Jeff Smith Ditangkap karena Narkoba Lagi, Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara", berikut rekam jejak kasus yang menjerat dirinya awal tahun 2021.
Kali kedua
Menurut catatan Kompas.com, ini merupakan kali kedua Jeff Smith terjerumus kasus narkoba.
Pada 15 April 2021, dia diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menjelaskan, Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, bersama satu orang rekannya berinisial D.
"Benar, kami baru saja mengamankan seorang public figure berinisial JS bersama satu orang rekan kerjanya," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Kamis.
Barang bukti
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram di dalam plastik klip kecil, 44 gram tembakau yang ditemukan di tas ransel milik Jeff Smith, dan 2 botol liquid yang diduga berisi ganja sintetis.
"(Kemudian) enam pak papir di dalam kotak hitam. Ada dua cangklong alat untuk mengisap tembakau. Satu unit mobil, dan uniknya ada empat buku terkait ganja," tutur Ady dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, (19/4/2021).
Baca juga: Kali Ini Dipenjara Dua Tahun karena Pakai Narkoba, Ridho Rhoma Minta Ampun ke Rhoma Irama
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, pria kelahiran Januari 1998 itu dinyatakan positif narkoba berjenis ganja.
Menurut hasil pemeriksaan awal, Jeff Smith mengonsumsi ganja karena sulit tidur setiap malam.
Dakwaan
Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum Miranda Br Sembiring membacakan dua pasal dakwaan untuk Jeff Smith.
Pertama, Jeff Smith dianggap telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja, sehingga didakwa dengan pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada dakwaan kedua, Jeff Smith dianggap menggunakan narkoba jenis ganja tanpa mempunyai izin dari pihak berwenang.
Oleh karenanya, Jeff Smith juga diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis
Majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Jeff Smith terbukti bersalah.
Oleh karenanya, dia divonis lima bulan kurungan penjara pada Rabu, (8/9/2021).
Baca juga: Dua Kali Ditangkap karena Narkoba, Ridho Rhoma Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan JPU.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara lima bulan,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.
“Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang disampaikan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya lagi.
Bebas
Pada 14 September 2021, Jeff Smith resmi bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Pihak keluarga sendiri tidak mengetahui kebebasan ini karena Jeff Smith ingin memberikan kejutan untuk kepulangannya.
"Benar per hari ini Jeff bebas," kata kuasa hukum Jeff Smith, Aldy Surya Kusumah, kepada Kompas.com, Selasa.
Artikel lainnya terkait Jeff Smith
(Kompas TV/ Fiqih Rahmawati)