Virus Corona

PPKM Level 3 Jelang Nataru Dibatalkan, Ini Aturan untuk Perjalanan Jauh Periode Natal dan Tahun Baru

Penulis: wulanndari
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

APLIKASI: Calon penumpang Bandara Lombok menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum terbang.  

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 jelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sebelumnya, pemerintah menghimbau akan ada penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun, kebijakan tersebut dibatalkan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan jika kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia telah stabil di bawah angka 400 kasus per hari.

Baca juga: 11 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Buntut Varian Baru Covid-19, Simak Gejala Omicron

Baca juga: Temukan Ribuan Hoaks & Disinformasi Terkait Covid-19, Jubir Kominfo: Terbanyak di Platform Facebook

Terlebih saat ini capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 mendekati 56 persen.

Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdani (kiri) mendampingi Menko Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI Purn Luhut Binsar Panjaitan saat meninjau penyelenggaraan WorldSBK, Minggu (21/11/2021). (Dok. Korem 162/WB)

Dilansir situs maritim.go.id, Luhut menerangkan jika hasil menunjukkan masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ungkap Luhut.

Luhut tetap menegaskan untuk penumpang dari luar negeri tetap menjalani karantina dan melakukan tes PCR.

Baca juga: Indonesia Berusaha Mempertahankan Kasus Covid-19 Tetap Rendah

Baca juga: KALEIDOSKOP 2021 Kabar Duka Artis yang Meninggal:Terpapar Covid, Kecelakaan Maut hingga Tersedak Mie

Berikut detail aturan untuk perjalanan jarak jauh dalam negeri selama periode Nataru:

1. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

Untuk orang dewasa yang belum vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa vaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

2. Anak-anak bisa melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut;

3. Seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya, dilarang;

4. Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

5. Acara sosial budaya hanya diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dengan penggunaan PeduliLindungi.

Nantinya, perubahan aturan lebih detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya. (*)

Berita Terkini