TRIBUNLOMBOK.COM - Nirina Zubir sempat menjadi sorotan karena kasus penggelapan setifikat tanah.
Ia menjadi korban dari kasus tersebut.
Pelakunya adalah mantan Asisten Rumah Tangganya (ART) Riri Khasmita.
Hingga saat ini, polisi terus menyelidiki kasus tersebut.
Teranyar, 3 pembeli sertifikat tanah dari Riri diperiksa aparat.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Selain Ngaku Disekap, Eks ART Juga Tuding Nirina Zubir Nikmati Uang Rp 600 Juta Hasil Jual Aset Ibu
Baca juga: Kakaknya Dituding Sekap Eks ART, Nirina Zubir: Dia Bawa HP, Tiap Hari Bisa Cek 5 Cabang Frozen Food
Hal itu dilakukan guna mengusut tuntas kasus mafia tanah tersebut.
Kanit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin yang mengungkapkan hal itu.
Ia mengatakan bahwa ketiga pembeli sertifikat tanah tersebut terbukti tidak berkomplot dengan Riri Khasmita.
Bahkan, 3 pembeli itu mengaku tidak tahu menahu jika tanah yang mereka beli merupakan hasil dari penggelapan sertifikat milik Nirina Zubir.
Baca juga: Kakak Dipolisikan Riri Khasmita dengan Tuduhan Penyekapan, Nirina Zubir Santai: Nanti Kebongkar
"Mereka jatuhnya malah korban dan dengan keadaan ini mereka pihak ketiga yang dirugikan juga," ujar Kemas Arifin seperti dikutip dari Wartakota Tribunnews, Minggu (5/12/2021).
Dalam hal ini, jika sertifikat tersebut terbukti palsu dan dilakukan pembatalan hak milik, maka ketiga pembeli tersebut juga akan mengalami kerugian.
"Kalau nanti sertifikatnya terjadi pembatalan segala macam kan haknya hilang juga," lanjutnya.
Ketiga pembeli tersebut, lanjut Kemas, bahkan sudah menempati rumah milik Nirina Zubir yang dijual oleh Riri Khasmita.
Menurut Kemas, pembeli yang berkomplot dengan mafia tanah biasanya tidak menempati tanah tersebut namun diagunkan ke bank.