TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menempatkan Omicron sebagai varian baru Covid-19 yang mengkhawatirkan.
Itulah sebabnya, menaati protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi sangat penting untuk mencegah Covid-19 termasuk varian baru Omicron atau B.1.1.529.
“Vaksin menjadi salah satu upaya selain prokes. Jadi, keduanya saling melengkapi dan tidak bisa dilepaskan satu sama lain dalam kondisi pandemi Covid-19,” kata pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Laura Navika Yamani, Rabu 1 Desember 2021.
Baca juga: Indonesia Perlu Tingkatkan Surveilans Genomik untuk Mendeteksi Ancaman Omicron
Baca juga: BIN Daerah NTB Gencarkan Vaksinasi Covid-19 Kedua
Laura Yamani mengatakan, Omicron masih tahap investigasi. Sejauh ini belum bisa dipastikan perubahan karakteristik virus yang bermutasi.
Menurut Laura, apapun variannya bisa dicegah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan ( prokes).
“Prokes masih menjadi kunci yang ampuh saat ini untuk mencegah Covid-19 maupun varian Covid-19,” tandasnya.
Dikatakannya, vaksin bisa tidak efektif dengan adanya varian baru. Namun sampai saat ini belum ada varian yang menyebabkan vaksin tidak efektif.
“Sedangkan prokes bisa mencegah terjadinya penyebaran varian Covid-19 atau pun tidak,” ujarnya.
Laura menilai positif keputusan pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Level 3 pada periode libur Natal dan tahun baru.
“PPKM Level 3 sebagai upaya antisipasi tidak hanya Nataru, tetapi juga adanya kemunculan varian Omicron,” kata Laura.
Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi varian Omicron. Salah satunya, pelarangan masuk untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari.
Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
Sebelumnya, pakar Epidemiologi dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai surveilans genomik masih sangat rendah hanya 0,2 persen dari total kasus sekuensi.
Menurutnya, angka ini masih di bawah Afrika Selatan yang dapat mendeteksi varian baru Omicron.