Diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Atau pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir. Mereka dilarang masuk ke Indonesia.
Bagi WNI yang pernah melakukan perjalanan ke 11 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia dengan menjalani protokol kesehatan ketat.
Mulai dengan menjalani karantina 14 hari dan tes PCR dengan hasil negatif.
(*)