TRIBUNLOMBOK.COM - Pengakuan mengejutkan datang dari mantan asisten rumah tangga (ART) almarhumah Cut Indria Marzuki, ibunda Nirina Zubir.
Wanita bernama Riri Khasmita itu mengaku disekap oleh kakak Nirina, Fadhlan Karim.
Perlu diketahui, Riri merupakan tersangka dugaan mafia tanah di mana keluarga Nirina yang jadi korbannya.
Dalam kasus tersebut, total kerugian Nirina mencapai Rp 17 miliar.
Kini, Riri melaporkan Fadhlan ke polisi.
Laporan tersebut ia buat sebelum ditetapkan tersangka kasus mafia tanah.
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka Mafia Tanah, Mantan ART Laporkan Kakak Nirina Zubir, Ngaku Disekap Setahun
Baca juga: Balik Nama Aset Tanah Ibu Nirina Zubir, Eks ART: Buat Bayar Pajak, Anaknya Gak Ada yang Peduli
Kepada polisi, Riri mengaku disekap bersama suaminya, Endrianto.
Penyekapan itu, lanjut Riri, dilakukan Fadhlan selama satu tahun.
Kuasa hukum Riri, Putra Kurniadi mengungkapkan hal itu pada Rabu (24/11/2021).
"Selama setahun ini tuh, klien kami tidak diizinkan keluar rumah," ungkap Putra, mengutip Kompas.com.
Baca juga: Ungkap Ada Sertifikat di Luar Jakarta yang Dijual ART, Nirina Zubir: Gunung Putri dan Bogor Satu
Putra mengatakan, kliennya (Riri dan Endrianto) tidak boleh keluar rumah secara bersamaan.
"Jadi, yang diizinkan keluar itu hanya boleh satu, suami atau istri. Jadi, di depan (rumah) itu dijaga ketat sekuriti selama 24 jam, tidak boleh keluar," tutur. Putra.
"Pagar digembok, bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalaupun mau keluar, itu pertukarannya dengan anaknya," kata Putra melanjutkan.
Saat ini, laporan Riri Khasmita terhadap Fadhlan dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Barat.
Riri melaporkan Fadhlan dengan jeratan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.