TRIBUNLOMBOK.COM - Berkas perkara kasus Rachel Vennya kabur dari karantina telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Berkas tersebut sebelumnya berada di tangan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat yang mengonfirmasi hal tersebut.
Berkas perkara Rachel Vennya disebut sudah lengkap.
Karena itu, berkasnya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Iya, sudah tahap satu, sudah dikirim (ke Kejaksaan)," kata Tubagus, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Komentari Permintaan Maaf Rachel Vennya, Tulisan Rossa Jadi Sorotan: Mengakui Kesalahan Tak Mudah
Baca juga: Permintaan Maaf Rachel Vennya setelah Jadi Tersangka Tuai Komentar, Termasuk dari Mantan Suami
Selain itu, Rachel Vennya tak ditahan walau sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Alasannya, ancaman pidana Rachel Vennya hanya satu tahun.
Mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu juga tidak diharuskan menjalani wajib lapor.
"Wajib lapor juga enggak," kata Tubagus.
Baca juga: Jadi Tersangka Kabur dari Karantina, Rachel Vennya & Pacar Tak Ditahan, Polisi: Ancaman Cuma Setahun
Tubagus menuturkan, wajib lapor diberlakukan untuk menjamin tersangka akan kooperatif selama proses hukum berjalan.
Namun, Rachel Vennya dinilai kooperatif, sehingga tak diharuskan wajib lapor.
"Sebenarnya ketentuan wajib lapor itu enggak ada, hanya untuk menjamin bahwa penahanan itu, kan, ada alasan subjektifnya," tutur Tubagus.
"Nah subjektifnya selama ini kooperatif enggak ada masalah. Kami panggil dia (Rachel Vennya) datang," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dikonfirmasi kabur dari karantina setelah bepergian dari Amerika Serikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.
Menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat dua oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet yang diduga melakukan tindakan non-prosedural.
Kini, terhadap dua oknum TNI tersebut sudah dinonaktifkan dan dikembalikan ke kesatuan.
Sementara itu, terhadap Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Rachel Vennya ke Kejaksaan".
Naik penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah menghelat gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (27/10/2021) pagi.
Gelar perkara diselenggarakan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dari Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan saksi-saksi lainnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus Rachel Vennya kini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara, baru saja selesai.
Saya dapat informasi, gelar perkara hasilnta adalah dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Yusri saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).
Diperiksa lagi
Dengan naiknya status kasus tersebut, Yusri mengatakan, penyidik tengah menyiapkan berkas administrasi untuk pemanggilan Rachel Vennya jalani pemeriksaan lagi.
Kendati demikian, Yusri belum bisa menginformasikan kapan Rachel Vennya bakal kembali diperiksa.
"Nanti rencana tindak lanjutnya, kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan, kita akan lakukan pemeriksaan," ucap Yusri.
Latar belakang kasus
Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur saat karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat.
Sementara, Rachel Vennya bepergian ke AS bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajer, Maulida Khairunnisa.
Kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet.
Dua oknum yang telah dinonaktifkan dari Kogasgabpad Covid-19 itu berasal dari kesatuan Komando Operasi Angkatan Udara I dan Wing 1/Paskhas.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu terancam pidana kurangan penjara satu tahun seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kasus Kabur Karantina Naik Penyidikan, Rachel Vennya Bakal Diperiksa Lagi".
Fakta tentang Plat Nomor
Selain itu, Rachel Vennya juga terkena permasalahan terkait plat nomor mobil Alphard miliknya.
Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa Rachel terkait penggunaan nopol B 139 RFS di kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa kemarin.
Pemeriksaan itu hanya seputar asal mula nopol yang berbeda data pada mobil Alphard.
Mobil Toyota Alphard mikik Rachel tercatat dalam database pada berwarna putih.
Namun, saat digunakan dalam pemeriksaannya terkait pelanggaran kekarantinaan mobil itu berwarna hitam.
Penggunaan pelat nomor pada kendaraan Rachel yang diduga berbeda itu terbongkar setelah dia menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Rachel bersama kekasihnya, Salim Nauderer, serta manajernya, Maulidia Khairunnisa, menjalani pemeriksaan terkait kaburnya dari karantina di Wisma Atlet.
Saat itu Rachel menumpangi mobil Alphard warna hitam dengan nopol B 139 RFS.
Nomor kendaraan dia pun menjadi sorotan karena awalnya disebut menggunakan kode pejabat khusus.
Bukan Pelat Khusus
Polisi memastikan pelat yang digunakan di mobil Rachel Vennya bukan pelat khusus.
"Jadi pelat 3 angka ini sudah disampaikan kemarin oleh pak direktur memang bukan pelat istimewa. Ini adalah pelat umum yang bisa dimiliki masyarakat, jadi pelat dengan nomor pilihan," jelas dia mengutip artikel TribunJakarta.com dengan judul Rachel Vennya Minta Bantuan Teman Demi Pelat RFS, Bayar PNBP Rp 7,5 Juta.
Sementara itu, sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memaparkan, berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, memang benar mobil Aplhard Vellfire berplat B 139 RSF merupakan milik Rachel Vennya.
Namun demikian, nomor kendaraan yang digunakan bukan merupakan kode khusus RFS pada umumnya milik pejabat, karena punya tiga angka.
Sementara untuk nomor kendaraan khusus merupakan empat angka.
"Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul punya Rachel Vennya. Itu bukan nomor khusus itu, nomor biasa karena itu tiga angka," ujar Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Hanya saja, kata Sambodo, berdasarkan data base penggunaan nopol RFS pada mobil Rachel Vennya itu terdapat pada Alphard berwarna putih, bukan hitam.
"Cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," kata Sambodo.
Sambodo menduga, ada indikasi pergantian warna pada kendaraan itu, namun belum melakukan perubahan pada data STNK, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Polisi Pastikan Rachel Vennya Dapatkan Pelat RFS Secara Legal, Bayar PNBP Rp 7,5 Juta
Atau bisa juga pelat nomor itu memang sengaja digunakan pada jenis mobil yang sama, dalam hal ini Toyota Vellfire, namun dengan warna yang berbeda.
Artikel lainnya terkait Rachel Vennya
(Kompas/ Baharudin Al Farisi) (Tribunnews)