Kabar Artis

Permintaan Maaf Rachel Vennya setelah Jadi Tersangka Tuai Komentar, Termasuk dari Mantan Suami

Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran karantina, kini tulis permintaan maaf hingga tuai komentar termasuk dari Okin Hakim

Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya - Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran karantina, kini tulis permintaan maaf hingga tuai komentar termasuk dari Okin Hakim 

TRIBUNLOMBOK.COM - Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran karantina.

Sang kekasih, Salim Nauderer beserta manajer, Maulida Khairunnisa dan juga oknum TNI yang membantu lolosnya selebgram ini dari karantina juga turut menjadi tersangka.

Setelah penetapan tersebut, akun media sosial Instagram Rachel Vennya kembali aktif.

Sebagai informasi, sebelumnya perempuan yang kerap disapa Buna ini memilih menonaktifkan akun Instagram @rachelvennya selama pemeriksaan kasus pelanggaran karantina heboh.

Kini akun @rachelvennya sudah kembali muncul.

Hal pertama kali yang diunggah ibu dua anak ini adalah permohonan maaf.

Bukan hanya sekali, Rachel menuliskan permintaan maafnya berkali-kali.

Baca juga: Ilyas Bachtiar Dapat Pesan Terakhir dari Hanna Kirana, sang Kekasih Ingin Bangun Keluarga di Surga

"Teman-teman,

Melalui tulisan ini, aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa

Aku siap mengikuti dan menjalani konsekuensi hukum dari kesalahan yang sudah aku perbuat. Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga buat aku

Aku belajar untuk bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik

Aku sadar bahwa kesalahan yang aku perbuat sulit untuk dimaafkan oleh teman-teman.

Aku juga menyadari bahwa tulisan ini tidak bisa diterima sepenuhnya di hati teman-teman.

Tetapi sekali lagi dari hatiku yang paling dalam aku mau bilang: aku minta maaf, aku minta maaf, aku minta maaf

Untuk saat ini, aku akan menjalani semua proses hukum serta merenungi semua sikap

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved