Sakit Hati karena Ditolak Saat Minta Nomor Ponsel, 3 Santri di Serang Cabuli Anak di Bawah Umur

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan pada anak - Kronologi 3 santri di Serang, Banten cabuli anak di bawah umur. Berawal dari korban yang sakit hati karena ditolak saat minta nomor ponsel.

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus pencabulan terhadap anak terjadi di Serang, Banten.

Pelakunya adalah tiga orang santri.

Ketiga pelaku yakni berinisial SD (24), MI (18) dan AS (16).

Sementara korbannya seorang gadis remaja berusia 16 tahun.

Lokasi pencabulan itu berada di Kecamatan Ciomas, Serang, Banten, Rabu (3/11/2021) malam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea.

Baca juga: Ada Anak 11 Tahun ke Warung, Guru SMA di Tarakan Tiba-tiba Lakukan Pencabulan, Korban Syok & Takut

Baca juga: Diajak Main Kawin-kawinan, Bocah Usia 6 Tahun di Pontianak Dicabuli 5 Teman, Korban Sempat Menolak

Ilustrasi - Kronologi 3 santri di Serang, Banten cabuli anak di bawah umur. Berawal dari korban yang sakit hati karena ditolak saat minta nomor ponsel.. (IST)

"Para pelaku sudah kami tahan," katanya kepada wartawan di Mapolres Serang Kota, Senin (8/11/2021).

Kronologi kejadian

Maruli menambahkan, peristiwa itu berawal saat korban sedang dalam perjalanan menuju rumah.

Kala itu, korban selesai membeli makan di warung dekat rumah.

Baca juga: Ngaku Dukun, Pria Ajak Anak Pasien Nonton Video Asusila & Cabuli Korban, Terancam 15 Tahun Pidana

Saat itu, ketiga pelaku menghentikan laju kendaraan korban dengan niat untuk meminta nomor ponsel. Namun, korban menolak.

"Di tengah jalan korban diadang para pelaku dan meminta nomor ponsel, tapi korban menolak," kata Maruli, dikutip dari TribunBanten.com.

Tak terima, ketiga pelaku kemudian membawa korban ke tempat sepi dan gelap, lalu membekap mulut hingga diduga terjadilah perbuatan pencabulan tersebut.

Kata Maruli, para pelaku berusaha melarikan diri setelah aksinya dipergoki oleh warga.

"Tiga pelaku mengakui perbuatannya, dan kita akan terus melakukan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti lain, termasuk hasil visum," ujarnya.

Maruli mengatakan, ketiganya berstatus sebagai santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Serang.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "3 Santri yang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Sudah Ditahan".

Kasus Pencabulan Lainnya

Kasus pencabulan terjadi di Batubara, Sumatera Utara.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial SYAM (40).

Pada korban, ia mengaku bisa mengobati orang sakit.

Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian.

Bahkan, pelaku telah ditangkap polisi.

Ia nekat menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak kandung dari orang yang akan diobatinya.

Baca juga: Modus Ajari Buang Air Kecil dan Berwudhu, Guru Ngaji di Lampung Cabuli 7 Bocah di Bawah Umur

Baca juga: Predator Anak di Gorontalo Ditangkap, Lebih dari 5 Korban Dicabuli & Diimingi Pangkas Rambut Gratis

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut pada Selasa (02/11/2021) sore.

Ia mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus 2021.

Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, berinisial SH.

Korban, berinisial RJ (16).

"Kasus ini berawal dari ayah korban yang bernama H, mengalami sakit menahun yang (untuk) dilakukan pengobatan," kata Hadi.

Baca juga: Berdalih Beri Obat, Guru Agama di Sulbar Diduga Cabuli 4 Murid, Ngaku Hanya Tunjukkan Kasih Sayang

Pelaku datang ke rumah H setelah dihubungkan oleh kakak korban, RS.

Tetapi sebelum pengobatan dilakukan, pelaku menjanjikan bisa mengobati H dengan pengobatan Nyang dimilikinya.

"Sebelum mengobati, pelaku membujuk korban untuk ke rumah pelaku.

Dengan alasan bahwa kalau bapak kamu mau sembuh, kamu datang dulu ke rumah saya, permintaan itu dituruti oleh RJ," kata Hadi. 

Diajak nonton video porno

Dijelaskannya, korban pergi ke rumah pelaku di Indrapura, Batubara bersama temannya berinisial SA.

Di rumah itu, korban diterima dan masuk ke kamar.

Pelaku meminta korban sambil menonton video porno sehingga terjadi persetubuhan.

"Akhirnya terjadilah, berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan diimingi kata bujuk rayu orangtuanya akan sembuh oleh pelaku," kata Hadi.

Baca juga: Gadis 12 Tahun di Koja Dicabuli 3 Teman, Ibu Tak Terima Pelaku Berkeliaran Sekitar Rumah Korban

Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Atas kejadian itu, ibu korban membuat laporan ke Polda Sumut.

Pelaku sendiri diamankan oleh keluarga korban di Medan pada bulan Oktober lalu dibawa ke kantor polisi.

"Kita sudah melakukan visum, menyita barang bukti di TKP dan memeriksa lima orang saksi," kata Hadi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal dikenakan 81 dan 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Mengaku paranormal, tapi pernah dipenjara karena gelapkan uang Rp 130 juta

Pengakuan pelaku Ketika diinterogasi, pelaku mengaku sudah menjadi paranormal dan mengobati orang sejak 9 tahun yang lalu.

Dia mengaku mengobati orang kesurupan.

Ketika ditanya apa keahliannya dia menjawab dengan singkat.

"Memohon kepada Yang Kuasa," katanya.

Ilustrasi - Seorang pria di Batubara, Sumatera Utara tega rudapaksa bocah di bawah umur, modus bisa sembuhkan ayah korban. (DOK. TRIBUN BATAM)

Suami dari seorang istri dan ayah dari dua orang anak ini mengaku tidak sampai melakukan persetubuhan dan melakukan hal tersebut hanya sekali saja.

Terungkap, SYM pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan karena kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet.

Ketika ditanya berapa uang yang digelapkan, dia pun menjawab dengan singkat sambil menunduk.

"Sikit pak.

Rp 130 juta yang saya gelapkan," katanya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Mengaku Paranormal, Pria Setubuhi Anak Pasiennya, Korban Dibujuk Sakit Ayahnya Bisa Sembuh".

Artikel lainnya terkait pencabulan

(Kompas/ Kontributor Serang, Rasyid Ridho)/TribunBanten.com

Berita Terkini