TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus pencabulan terhadap anak terjadi di Serang, Banten.
Pelakunya adalah tiga orang santri.
Ketiga pelaku yakni berinisial SD (24), MI (18) dan AS (16).
Sementara korbannya seorang gadis remaja berusia 16 tahun.
Lokasi pencabulan itu berada di Kecamatan Ciomas, Serang, Banten, Rabu (3/11/2021) malam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea.
Baca juga: Ada Anak 11 Tahun ke Warung, Guru SMA di Tarakan Tiba-tiba Lakukan Pencabulan, Korban Syok & Takut
Baca juga: Diajak Main Kawin-kawinan, Bocah Usia 6 Tahun di Pontianak Dicabuli 5 Teman, Korban Sempat Menolak
"Para pelaku sudah kami tahan," katanya kepada wartawan di Mapolres Serang Kota, Senin (8/11/2021).
Kronologi kejadian
Maruli menambahkan, peristiwa itu berawal saat korban sedang dalam perjalanan menuju rumah.
Kala itu, korban selesai membeli makan di warung dekat rumah.
Baca juga: Ngaku Dukun, Pria Ajak Anak Pasien Nonton Video Asusila & Cabuli Korban, Terancam 15 Tahun Pidana
Saat itu, ketiga pelaku menghentikan laju kendaraan korban dengan niat untuk meminta nomor ponsel. Namun, korban menolak.
"Di tengah jalan korban diadang para pelaku dan meminta nomor ponsel, tapi korban menolak," kata Maruli, dikutip dari TribunBanten.com.
Tak terima, ketiga pelaku kemudian membawa korban ke tempat sepi dan gelap, lalu membekap mulut hingga diduga terjadilah perbuatan pencabulan tersebut.
Kata Maruli, para pelaku berusaha melarikan diri setelah aksinya dipergoki oleh warga.
"Tiga pelaku mengakui perbuatannya, dan kita akan terus melakukan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti lain, termasuk hasil visum," ujarnya.