TRIBUNLOMBOK.COM - Nasib malang menimpa 7 anak di Tanggamus, Lampung.
Pasalnya, mereka dicabuli oleh guru agamanya sendiri.
Kini, polisi telah mengamankan pelaku pencabulan.
Pelaku mengunakan modus untuk mengajari tata cara buang air kecil.
Selain itu, modusnya juga mengajari berwudhu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora.
Baca juga: Predator Anak di Gorontalo Ditangkap, Lebih dari 5 Korban Dicabuli & Diimingi Pangkas Rambut Gratis
Baca juga: Berdalih Beri Obat, Guru Agama di Sulbar Diduga Cabuli 4 Murid, Ngaku Hanya Tunjukkan Kasih Sayang
Ia mengatakan, tersangka sudah ditangkap ada akhir Oktober lalu.
"Tersangka berinisial RH, usia 35 tahun, bekerja sebagai tukang ojek dan juga guru mengaji di Kecamatan Kota Agung," kata Ramon saat dihubungi, Selasa (2/11/2021).
Semua korban, lanjut Ramon, masih berusia di bawah umur.
Mereka berusia mulai dari 9 - 12 tahun.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, belum lama, baru terhadap 7 korban dengan umur 9-12 tahun," kata Ramon.
Baca juga: Anak Gadisnya Dicabuli Ayah Tiri, Ibu di Ambon Tak Mau Lanjutkan Proses Hukum, Berikut Kata Polisi
Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban berinisial mengeluh sakit saat buang air pada 8 Oktober 2021.
Orangtua korban kemudian meminta anaknya bercerita.
"Orangtua korban ini langsung melapor ke Polres Tanggamus," kata Ramon.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap RH tanpa perlawanan.
"Lokasi pencabulan di kamar mandi rumah tersangka. Di situ, dengan modus itu tersangka mencabuli para korbannya," kata Ramon.
Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ramon seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Seorang Guru Agama di Tanggamus Mencabuli 7 Muridnya".
Kasus Pencabulan Lainnya
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umut terjadi di daerah Jakarta Utara.
Korban diketahui seorang gadis berusia 12 tahun dengan inisial S.
Dugaan pencabulan itu diungkapkan oleh D (30), ibu korban.
D mendatangi Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (21/10/2021).
Tujuannya yakni menanyakan kelanjutan kasus pencabulan yang ia laporkan.
Menurut D, laporan dugaan pencabulan itu sudah berbulan-bulan belum diproses.
Baca juga: Kisah Pilu Remaja 14 Tahun di Jatim: Diculik Selama Setahun, Sudah Lahirkan Bayi Saat Ditemukan
Baca juga: Dosen di Jember Rudapaksa Ponakan yang Berusia 16 Tahun 2 Kali, Terbongkar Berkat Status IG Korban
D menjelaskan, buah hatinya dicabuli oleh tiga orang temannya.
Saat ini, lanjut D, ketiga terdug apelaku masih berkeliaran di sekitar rumah korban.
Tak sendiri, D datang ke Polres Metro Jakarta Utara dengan didampingi kuasa hukumnya, Rifqi.
“Kami ingin menanyakan ke pihak polisi mengenai perkembangan perkara klien saya, kasus pencabulan anak di bawah umur,” kata Rifqi.
Baca juga: Dalih Pelatih Voli di Demak Diduga Cabuli 13 Bocah di Bawah Umur: Yang 12 Itu Cuma Rangkul Saja
“Ini belum ada kejelasan seperti yang kami harapkan,” imbuhnya.
Laporan sudah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Utara sejak 12 Juni 2021.
Namun, hingga kini belum ada langkah nyata dari penyelesaian kasus.
“Harapannya agar klien saya dapat keadilan dan kepastian hukum,” ujar Rifqi.
D mengatakan bahwa dirinya resah dengan keberadaan ketiga terduga pelaku di sekitar rumah mereka yang bertindak seolah tidak ada apa-apa.
“Ketiga terlapor masih ada di sekitar kayak nggak ada apa-apa.
Dibiarin main begitu aja sama orang tuanya,” beber D kepada TribunJakarta.com.
D sudah berkali-kali menanyakan kasus ini ke pihak kepolisian, tapi dirinya hanya diminta untuk menunggu.
“Saya cuma minta kepastian aja buat keadilan anak saya,” ungkap D.
Adapun ketiga terduga pelaku berinisial R (12), D (12), dan B (14).
Baca juga: Dalih Pelatih Voli di Demak Diduga Cabuli 13 Bocah di Bawah Umur: Yang 12 Itu Cuma Rangkul Saja
Ketiganya, selain mencabuli korban, mengancam akan mempermalukan S apabila mengadukan tindakan mereka.
Pencabulan yang melanda sang buah hati diketahui pertama kalinya pada 2 April 2021 lalu.
Kala itu, D dan suaminya dihampiri oleh anak kedua mereka yang merupakan adik dari S.
Dari cerita adik korban diketahui bahwa S diajak bermain petak umpet oleh beberapa anak laki-laki sebaya di lingkungan rumahnya.
"Anak saya diajak main petak umpat, didorong ke kamar terus dicabuli," kata D.
D hampir memergoki bocah yang mencabuli anak perempuannya.
Namun, bocah yang dimaksud telah lebih dulu melarikan diri lewat pintu samping rumah D.
Atas kejadian ini, D sempat melapor ke pengurus RT di lingkungan rumahnya yang menyarankan jalur damai.
Meski demikian, D tetap bersikeras melapor ke Polda Metro Jaya pada tanggal 20 April 2021, sebelum akhirnya diarahkan ke Polres Metro Jakarta Utara seperti dikutip dari TribunJakarta.com dengan judul “Polisi Tak Kunjung Proses Kasus Pencabulan yang Menimpa Anaknya, Ibu Korban Sambangi Polres Jakut”.
D juga telah melakukan visum terhadap sang buah hati. Hatinya teriris saat mengetahui hasil visum mengungkap kondisi alat vital anak perempuannya yang telah rusak akibat kekerasan seksual ini.
Tanggapan Polisi
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pencabulan anak.
Guruh menyebut kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan.
"Tetap kita proses tapi sudah masuk ke tahap penyelidikan," kata Guruh saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/10/2021).
"Kalau sudah tahu masuk penyelidikan berarti sudah ada pemeriksaan terlapor dan juga ada beberapa saksi-saksi," lanjutnya.
Terduga pelaku pencabulan anak di Koja juga anak-anak.
"Namun harus kita ketahui bahwa pelaku adalah anak di bawah umur yang memerlukan perlakuan khusus, yang tidak sama dengan pelaku orang dewasa," ucap Guruh.
Oleh sebab itu, menurut Guruh, pihaknya harus mengikuti prosedur khusus dalam menyelidiki kasus tersebut.
Seperti melibatkan beberapa instansi untuk mendampingi korban maupun terduga pelaku.
Guruh menyebut kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan.
"Harus melibatkan beberapa instansi seperti badan pemasyarakatan dan sebagainya. Jadi tidak benar kalau tidak ada perkembangan karena kita kan juga harus berhati-hati sekali karena korbannya anak-anak pelakunya juga anak-anak," tutur dia.
Artikel lainnya terkait pencabulan
(Kompas/ Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)