Ditemukan Bekas Kekerasan di Kepala Gilang Buntut Diklat Maut, Menwa UNS Dilarang Beraktivitas

Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenazah GE yang meninggal saat diklat Menwa UNS di rumah duka Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Senin (25/10/2021).

TRIBUNLOMBOK.COM - Setelah sempat bungkam, pihak Universitas Sebelas Maret (UNS) akhirnya memutuskan untuk membekukan Menwa.

Pembekuan ini menjadi buntut panjang atas tewasnya GE, mahasiswa yang tewas saat diklat Menwa.

Belakangan terkuak jika GE benar-benar meninggal karena kekerasan benda tumpul di kepalanya.

Mirisnya, panitia Menwa sempat menutupi kasus ini dan menyebut GE tewas lantaran kesurupan.

Kini, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo resmi dibekukan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS Dr Sunny Ummul Firdaus.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya pelanggaran dalam kegiatan Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa.

Hal itu menjadi dasar dibekukannya organisasi kemahasiswaan (ormawa) tersebut.

Baca juga: Periksa 23 Saksi Soal Peserta Diklat Menwa UNS Tewas, Polisi Temukan Bukti Baru: Barang Elektronik

Baca juga: Mahasiswa UNS Tewas Saat Diklat Menwa: Pengakuan Keluarga, Panitia Acara, Hingga Dugaan Penyebab

Jenazah GE yang meninggal saat diklat Menwa UNS di rumah duka Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Senin (25/10/2021). (TribunSolo/ Septiana Ayu)

"Berdasar hasil pemeriksaan fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar dalam Diklatsar Menwa," ujarnya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (30/10/2021).

Pembekuan Menwa UNS, lanjut Sunny, ditandai dengan turunnya Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021.

Surat tersebut tertanggal 27 Oktober 2021.

Usai turunnya SK Rektor UNS, Menwa dilarang melakukan kegiatan apa pun.

Baca juga: Polda Jateng: Peserta Diklat Menwa UNS Diduga Tewas Akibat Pukulan di Kepala, Ada Sumbatan di Otak

"Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apa pun," ucapnya.

Menwa UNS dibekukan, jangka waktunya belum bisa dipastikan

Dia menuturkan, belum bisa memastikan jangka waktu pembekuan Menwa UNS.

Halaman
1234

Berita Terkini