TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus meninggalkan mahasiswa UNS berbuntut panjang.
Seperti diketahui, mahasiswa tersebut meninggal setelah mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar).
Kini, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo resmi dibekukan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS Dr Sunny Ummul Firdaus.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya pelanggaran dalam kegiatan Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa.
Hal itu menjadi dasar dibekukannya organisasi kemahasiswaan (ormawa) tersebut.
Baca juga: Periksa 23 Saksi Soal Peserta Diklat Menwa UNS Tewas, Polisi Temukan Bukti Baru: Barang Elektronik
Baca juga: Mahasiswa UNS Tewas Saat Diklat Menwa: Pengakuan Keluarga, Panitia Acara, Hingga Dugaan Penyebab
"Berdasar hasil pemeriksaan fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar dalam Diklatsar Menwa," ujarnya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (30/10/2021).
Pembekuan Menwa UNS, lanjut Sunny, ditandai dengan turunnya Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021.
Surat tersebut tertanggal 27 Oktober 2021.
Usai turunnya SK Rektor UNS, Menwa dilarang melakukan kegiatan apa pun.
Baca juga: Polda Jateng: Peserta Diklat Menwa UNS Diduga Tewas Akibat Pukulan di Kepala, Ada Sumbatan di Otak
"Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apa pun," ucapnya.
Menwa UNS dibekukan, jangka waktunya belum bisa dipastikan
Dia menuturkan, belum bisa memastikan jangka waktu pembekuan Menwa UNS.
“Selama dari Tim Evaluasi UNS belum memberikan rekomendasi ke Pak Rektor, maka pembekuan tersebut akan terus berjalan,” terangnya, dilansir dari TribunSolo.com, Sabtu.
Sunny menambahkan, pembekuan Menwa UNS ini hanya berkaitan dengan aktivitas keorganisasian.