Penetapan pedagang pasar jadi tersangka lantaran sudah cukup bukti
Dengan diambilalihnya penanganan kasus tersebut, nantinya penyidik Polda Sumut yang akan mendalami lagi secara lebih detail faktor penyebab kejadian tersebut.
Dikatakannya, penetapan LG sebagai tersangka, oleh penyidik Polsek sudah cukup bukti.
Baca juga: Akibat Pengaruh Minum Keras, Dua Pemuda di Sumbawa Aniaya Orang Lagi Duduk-duduk
Ketika ditanya apakah akan ada perubahan status tersangka pada LH, menurut Hadi hal tersebut tergantung pada pendalaman oleh penyidik Polda Sumut.
"(Tergantung) Pendalaman penyidik di Polda. Nanti penyidik lakukan gelar perkara khusus. Kita sih berharap ada ada upaya lain. Restorative justice yang kita kedepankan. Sekali lagi kenapa ditarik ke Polda supaya lebih objektif. Jadi bagaimana melihat latar belakang penyebab secara detil. Harapannya ada keadilan buat semuanya lah," katanya.
Negara tak boleh kalah dengan preman
Dijelaskannya, pihaknya ingin memunculkan gambaran bahwa negara tidak boleh kalah dengan preman.
Kapolda Sumut juga sudah menekankan hal tersebut dengan harapan polsek 'ngeh' sehingga ada cara lebih soft dalam penangananya kepada kedua belah pihak.
Namun menurutnya, lagi-lagi media sosial jauh lebih cepat membuat kasus itu viral.
"Apalagi video-video yang muncul kan informasinya sepenggal, tak utuh. Tapi yang viral, sepenggal dan tidak utuh itu itu kan yang diterima masyarakat secara cepat sekali sehingga terbangun imej polisi tidak ini tidak itu, segala macamnya. Nah, langkah ini untuk meredakan huru hara di luar," katanya.
Dianiaya malah jadi tersangka
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan di Pasar Gambir, Tembung pada Minggu (5/9/2021) siang itu viral di media sosial memperlihatkan seorang perempuan dianiaya seorang pria. Diketahui perempuan itu berinisial LG (37) dan pria itu berinisial BS.
Polsek Percut Sei Tuan menangkap BS pada Minggu malam dan melakukan penahanan terhadapnya. Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu menyatakan bahwa keduanya membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan.
Belakangan, akun Instagram @medanheadlines.news mengunggah sebuah foto dari tangkapan layar yang di dalamnya tertulis 'Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak'
Foto surat panggilan itu ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, tertuju kepada Litirawi Iman Gea (37) untuk hadir pada Jumat (8/10/2021) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Sebut Negara Tak Boleh Kalah dari Preman, Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pedagang Dianiaya Malah Jadi Tersangka".
Terlihat surat itu dibuat bulan September 2021. Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu tidak merespon konfirmasi melalui telepon maupun aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis sore hingga malam.
Suami Rosalinda Gea atau Litiwari Iman Gea (LG), Tak Endang Hura ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis malam mengatakan dirinya sedang berada di klinik di Pasar 9, Tembung. Di klinik tersebut, kata dia, sejak pukul 17.30 WIB istrinya dirawat dan diopname.
Belum sampai dua jam, sudah dua kantong infus habis untuk istrinya. Karena opname, maka dirinya yang menjawab telepon.
Dijelaskannya sejak Rabu pagi badan istrinya kurang fit. Sore harinya, datang seorang pria berjaket yang membawa surat dan diterima langsung oleh istrinnya. Surat tersebut ternyata dari Polsek Percut Sei Tuan. Istrinya sempat bertanya apa isi surat tersebut dan dijawab pengantar surat itu agar membacanya lalu pergi.
"Tiba-tiba sore sampe surat panggilan dari Polsek bahwa dia jadi tersangka dalam laporan si Beni si pelaku itu. Jadi dari situ trauma dia, kayak jantungan. Jadi bertambah lah pendarahan karena jatuh memikirkan itu. Gak sadar dia dari semalam," katanya.
Artikel lainnya terkait penganiayaan
(Kompas/ Kontributor Baubau, Defriatno Neke)