TRIBUNLOMBOK.COM - Sebuah video persekusi menghebohkan warganet.
Dalam video tersebut, terlihat sekelompok siswi menganiaya murid lainnya.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Videonya sendiri viral di media sosial pada hari Sabtu (23/10/2021).
Sementara rekaman video yang beredar berdurasi 31 menit.
Terlihat beberapa siswi memukuli seorang murid dalam video itu.
Baca juga: Minta Celine Evangelista Tak Buat Drama, Jennifer Jill: Jangan Kasih Image Seolah-olah Dianiaya
Baca juga: Oknum Petugas KPH Sumbawa Dilaporkan ke Polisi karena Aniaya Sopir Truk
Korban sendiri dalam posisi terduduk di rerumputan.
Belakangan diketahui sekelompok siswi tersebut merupakan siswi SMA Negeri 2 Wangi-wangi.
Sementara siswa korban persekusi dari SMA Negeri 1 Wangi-wangi.
“Saya tegaskan kepada pihak SMA Negeri 1 Wangi-wangi dan SMA Negeri 2 Wangi-wangi untuk mengambil tegas terhadap kejadian ini,” kata Kepala Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Masidi, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Pengakuan Ayah Aniaya Anak Kandung di Mataram, Kesal Telepon Tak Diangkat & Bantah Sering Memukul
Peristiwa persekusi tersebut terjadi ketika pelajaran sekolah sedang berlangsung.
Terlihat seorang siswi memegang rambut seorang siswa yang sedang duduk dan mengeluarkan kalimat.
Tak lama kemudian, siswi tersebut melakukan penganiayaan terhadap siswa tersebut. Lalu diikuti siswi yang lainnya.
Beberapa siswa lainnya bukannya melerai, malah menonton dan merekamnya dengan ponselnya.
Sehingga video tersebut menjadi viral di media sosial.
Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra di Wakatobi kemudian melakukan upaya mediasi bersama dengan pihak sekolah SMA Negeri 1 Wangiwangi dan SMA Negeri 2 Wangiwangi.
“Saya berharap kejadian ini terjadi untuk yang terakhir kalinya, karena ini sangat menciderai pendidikan di Wakatobi,” ujar Masidi.
Masidi mengaku, peristiwa ini belum diketahui secara pasti penyebab terjadi persekusi tersebut karena belum ada keterangan dari korban sendiri.
Sementara keluarga korban yang tidak terima dengan peristiwa persekusi tersebut langsung melaporkan ke kantor polisi terdekat seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Viral, Sekelompok Siswi SMAN di Wakatobi Persekusi Seorang Siswa, yang Lain Merekam dan Menonton ".
Kasus Penganiayaan Lainnya
Seorang pedagang di Pasar Gambir, Medan tengah menjadi sorotan.
Perdagang berjenis kelamin perempuan itu diketahui berinisial LG.
Ia diduga dianiaya oleh dua orang laki-laki di pasar.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 5 September 2021.
Atas penganiayaan tersebut, LG membuat laporan ke polisi.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Percut Sei Tuan AKB Janpiter Napitupulu.
Baca juga: Ibu 4 Anak di Mataram Tewas Dianiaya Kakak Iparnya, Diduga karena Sakit Hati
Tak lama berselang, pihak berwajib menangkap seseorang bernama BS.
Ia diduga melakukan penganiayaan tersebut.
Namun, BS juga membuat laporan ke polisi.
Alasannya adalah adanya luka di beberapa bagian tubuh.
Baca juga: VIRAL Video Siswi SMP di Bima Aniaya Temannya karena Cemburu
Menurut BS, luka itu terjadi akibat pukulan dan cakaran LG.
Belakangan, polisi pun menetapkan BS dan LG sama-sama sebagai tersangka.
Mengenai hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono angkat bicara.
Ia mengatakan, Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara, telah resmi dicopot pada 12 Oktober 2021.
Kanit Resintel itu diberhentikan dari jabatannya bertalian dengan kasus seorang pedagang pasar yang diduga dianiaya di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan, Medan tetapi sama-sama ditetpkan sebagai tersangka dengan pelaku.
"Per 12 Oktober, Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan dicopot.
Pencopotan jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Argo mengungkapkan, pencopotan itu dilakukan setelah adanya audit terhadap penyidikan yang dilakukan polsek setempat.
Menurut Argo, berdasarkan audit, disimpulkan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan itu tidak profesional.
"Ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Pulihkan Psikologi Bocah 8 Tahun Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Mataram
Selain Kanit Resintel, lanjut Argo, Kapolsek Percut Sei Tuan juga akan diberhentikan dari jabatannya. Pencopotan itu tengah dalam proses oleh Kapolda Sumatera Utara.
"Kapolsek Percut Sei Tuan terbukti tidak profesional dan dalam proses akan dicopot juga," kata Argo seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Buntut Kasus Pedagang Pasar Dianiaya Preman Jadi Tersangka, Kanit Polsek Percut Sei Tuan Dicopot".
Kasus diambilalih agar objektif
Terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sudah merespon dan memberikan atensi dengan mengambil alih penanganan kasus itu tidak lagi di Polsek Percut Sei Tuan agar lebih jernih dan obyektif. Sekaligus untuk meredakan 'huru-hara' di luar mengenai kasus tersebut.
"Ya jadi laporan si BS ke ditangani Polda. Laporan itu kan oleh Polsek Percut Sei Tuan menetapkan ibu LG tersangka. Terus, ibu LG itu ditangani Polrestabes Medan. Jadi Polsek tak menangani. Supaya jernih, obyektif. Nah itu ditetapkan tersangka di Polsek karena penganiayaan, kalau tak salah. Tapi (LG) enggak ditahan," katanya.
Penetapan pedagang pasar jadi tersangka lantaran sudah cukup bukti
Dengan diambilalihnya penanganan kasus tersebut, nantinya penyidik Polda Sumut yang akan mendalami lagi secara lebih detail faktor penyebab kejadian tersebut.
Dikatakannya, penetapan LG sebagai tersangka, oleh penyidik Polsek sudah cukup bukti.
Baca juga: Akibat Pengaruh Minum Keras, Dua Pemuda di Sumbawa Aniaya Orang Lagi Duduk-duduk
Ketika ditanya apakah akan ada perubahan status tersangka pada LH, menurut Hadi hal tersebut tergantung pada pendalaman oleh penyidik Polda Sumut.
"(Tergantung) Pendalaman penyidik di Polda. Nanti penyidik lakukan gelar perkara khusus. Kita sih berharap ada ada upaya lain. Restorative justice yang kita kedepankan. Sekali lagi kenapa ditarik ke Polda supaya lebih objektif. Jadi bagaimana melihat latar belakang penyebab secara detil. Harapannya ada keadilan buat semuanya lah," katanya.
Negara tak boleh kalah dengan preman
Dijelaskannya, pihaknya ingin memunculkan gambaran bahwa negara tidak boleh kalah dengan preman.
Kapolda Sumut juga sudah menekankan hal tersebut dengan harapan polsek 'ngeh' sehingga ada cara lebih soft dalam penangananya kepada kedua belah pihak.
Namun menurutnya, lagi-lagi media sosial jauh lebih cepat membuat kasus itu viral.
"Apalagi video-video yang muncul kan informasinya sepenggal, tak utuh. Tapi yang viral, sepenggal dan tidak utuh itu itu kan yang diterima masyarakat secara cepat sekali sehingga terbangun imej polisi tidak ini tidak itu, segala macamnya. Nah, langkah ini untuk meredakan huru hara di luar," katanya.
Dianiaya malah jadi tersangka
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan di Pasar Gambir, Tembung pada Minggu (5/9/2021) siang itu viral di media sosial memperlihatkan seorang perempuan dianiaya seorang pria. Diketahui perempuan itu berinisial LG (37) dan pria itu berinisial BS.
Polsek Percut Sei Tuan menangkap BS pada Minggu malam dan melakukan penahanan terhadapnya. Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu menyatakan bahwa keduanya membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan.
Belakangan, akun Instagram @medanheadlines.news mengunggah sebuah foto dari tangkapan layar yang di dalamnya tertulis 'Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak'
Foto surat panggilan itu ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, tertuju kepada Litirawi Iman Gea (37) untuk hadir pada Jumat (8/10/2021) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Sebut Negara Tak Boleh Kalah dari Preman, Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pedagang Dianiaya Malah Jadi Tersangka".
Terlihat surat itu dibuat bulan September 2021. Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu tidak merespon konfirmasi melalui telepon maupun aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis sore hingga malam.
Suami Rosalinda Gea atau Litiwari Iman Gea (LG), Tak Endang Hura ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis malam mengatakan dirinya sedang berada di klinik di Pasar 9, Tembung. Di klinik tersebut, kata dia, sejak pukul 17.30 WIB istrinya dirawat dan diopname.
Belum sampai dua jam, sudah dua kantong infus habis untuk istrinya. Karena opname, maka dirinya yang menjawab telepon.
Dijelaskannya sejak Rabu pagi badan istrinya kurang fit. Sore harinya, datang seorang pria berjaket yang membawa surat dan diterima langsung oleh istrinnya. Surat tersebut ternyata dari Polsek Percut Sei Tuan. Istrinya sempat bertanya apa isi surat tersebut dan dijawab pengantar surat itu agar membacanya lalu pergi.
"Tiba-tiba sore sampe surat panggilan dari Polsek bahwa dia jadi tersangka dalam laporan si Beni si pelaku itu. Jadi dari situ trauma dia, kayak jantungan. Jadi bertambah lah pendarahan karena jatuh memikirkan itu. Gak sadar dia dari semalam," katanya.
Artikel lainnya terkait penganiayaan
(Kompas/ Kontributor Baubau, Defriatno Neke)